Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sang Pendemo RUU HIP Melanggar PSBB, Kenapa Ada Pembiaran?

26 Juni 2020   06:57 Diperbarui: 26 Juni 2020   07:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"RUU HIP ini adalah inisiatif dari DPR. Pemerintah sudah menyatakan proses pembahasan ditunda, karena tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat untuk memulai pembahasan sebuah RUU di DPR. Tapi ketuanya pendemo ini mengancam, dia akan memakzulkan Jokowi jika pembahasan RUU HIP ini dilanjutkan. Pembahasan ditunda, kenapa demo? Apa hubungannya dengan pemerintah? Orang ini inisiatif dari DPR. Jadi isi otak orang ini semua hanya untuk melakukan kudeta saja dan ingin menurunkan Jokowi," kata Sang Kakek.

"Mungkin gara-gara itu kek. Ini inisiatif DPR, maka DPR lah yang didemo," kata Sang Cucu.

"Tapi ini kan sudah melanggar ketentuan PSBB. Lihat mereka yang demo ini. Tidak menjaga jarak, tidak pakai masker dan tidak cuci tangan. Semua ini sudah boleh ditangkap," kata Sang Kakek.

"Nanti demo lagi mereka kek. Pelanggaran ketentuan PSBB harus ditindak. Kalau semua melanggar aturannya, kapan virus corona ini bisa ditaklukkan. Kita semua berjuang menjaga agar virus corona ini jangan menyebar, malah mereka demo tidak menjaga jarak. Ini pemberontakan terhadap misi negara melawan corona. Ini harus ditindak dan semua penanggung jawab demo harus diperiksa polisi. Mereka bisa dituntut pasal 212 dan 214 KUHP. Pembahasan RUU HIP sudah ditunda, biarkan itu diurus oleh DPR. Patuhi saja aturan PSBB," kata Sang Kakek.

"Tapi kenapa seperti ada pembiaran demo ini ya kek? DPR juga menerima delegasi dari pendemo!" kata Sang Cucu.

"Itu patut disesalkan. DPR seakan menerima demo di masa PSBB. Selama ini mereka demo tidak diterima, kenapa di masa PSBB diterima. DPR juga harus ikut bertanggung jawab jika pendemo itu menjadi cluster baru penyebaran demo. Tapi yang paling bertanggung jawab juga disini adalah Gubernur DKIdan Kapolda Metro Jaya. Ini jelas pembiaran. Dan kedua pejabat ini harus diminta penjelasan dan pertanggungjawaban soal demo ini bisa terjadi," kata Sang Kakek.

"Setuju!" kata Sang Cucu.

Demo menolak RUU HIP, aturan PSBB dilanggar, bagaimana kalau para pendemo terpapar dan menyebar lagi? RUU HIP biarlah diurus DPR, biar mereka bahas ulang dan mendengar aspirasi masyarakat, PSBB harus dijalankan dengan baik, masa demo lagi PSBB. Kenapa DPR mau menerima delegasinya, berarti mereka menyetujui demo di masa PSBB dan melanggar aturan dan protokol kesehatan.  Kenapa Gubernur DKI dan Kapolda membiarkan demo ini, kenapa ada pembiaran? Ada apa di balik semua ini, mereka seharusnya dituntut dengan pasal 212 dan 214 KUHP, gumam Sang Kakek.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun