Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sang Pendemo RUU HIP Melanggar PSBB, Kenapa Ada Pembiaran?

26 Juni 2020   06:57 Diperbarui: 26 Juni 2020   07:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semangat Pagi Indonesia.

Sang Pendemo RUU HIP Melanggar PSBB, Kenapa Ada Pembiaran?

Sang Kakek dan Sang Cucu sedang duduk sambil menonton TV tentang demo penolak RUU HIP di gedung DPR.

"Apa sudah boleh demo sekarang kek? Kan masih PSBB," kata Sang Cucu memulai percakapan dengan Sang Kakek.

"Seharusnya masih belum bisa, tapi mungkin mereka tidak sabar lagi, sudah terlalu lama menganggur dan tidak kerja gara-gara corona ini," kata Sang Kakek.

"Demo memang pekerjaan mereka?" tanya Sang Cucu.

"Itu profesi baru. Ada Kordinator Lapangan (Korlap), ada pengerah dan pembagian tugas yang jelas dan honor yang jelas pula," kata Sang Kakek.

"Sebenarnya apa sih yang mereka persoalkan kek?" tanya Sang Cucu.

"Satu pasal dalam RUU HIP itu menyebut bahwa Pancasila bisa diperas menjadi tiga yang disebut Trisila, lalu bisa diperas lagi menjadi satu ini yaitu gotong royong. Lalu mereka membuat kesimpulan ini mau membangkitkan PKI," jelas Sang Kakek.

"Trisila dan ekasila itu memang PKI?" tanya Sang Cucu.

"Sebetulnya ini maling teriak maling. Para pendemo ini yang ingin mengganti Pancasila dengan khilafah, tapi mereka tuduh RUU HIP ini mau membangkitkan PKI. Makanya Wakil Ketua Umum Gerindra Poyuono itu bilang, isu kebangkitan PKI ini dimainkan para kadrun," jelas Sang Kakek.

"Apa sih kadrun itu kek?" tanya Sang Cucu.

"Kadrun itu singkatan dari kadal gurun, istilah untuk para turunan dari Timur Tengah dan Arab yang sedang merajalela di Indonesia ini yang selalu buat keonaran dan demo berjilid-jilid itu," kata Sang Kakek.

"Wah keji juga kalau begini ya, maling teriak maling. Menuduh PKI, seakan mereka Pancasilais, padahal kenyataannya, mereka mau menggantikan Pancasila. Tapi benar begitu kek?" tanya Sang Cucu.

"Pemimpin demo ini menyebutkan bahwa mereka akan mengusulkan tujuh kata yang dimuat dalam Piagam Jakarta, kalau RUU HIP ini diteruskan," kata Sang Kakek.

"Apa lagi tujuh kata itu kek?" kata Sang Cucu.

"Rumusan Piagam Jakarta tentang Pancasila 22 Juni 1945, sila pertama itu berbunyi, Ketuhanan, dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, isi sila pertama dengan tujuh kata itu diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Sang Kakek.

"Kenapa dirobah dari Ketuhanan dengan tujuh kata menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa?" selidik Sang Cucu.

"Waktu itu wakil dari Indonesia bagian Timur Latuharhary memprotes rumusan dengan tujuh kata itu. Mungkin Indonesia bagian Timur mempertimbangkan untuk berdiri sendiri, tidak mau bergabung dengan Indonesia jika tujuh kata itu dicantumkan. Lalu Moh. Hatta melakukan lobby dengan para wakil dari umat Islam pada tanggal 18 Agustus 1945 pagi hari, sebelum sidang PPKI yang akan menetapkan UUD 1945, dimana di dalam pembukaannya dimuat dasar negara Pancasila itu. Akhirnya disepakatilah isi Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut," jelas Sang Kakek.

"Jadi kenapa mau dihidupkan lagi dengan tujuh kata itu?" tanya Sang Cucu.

"Sejak reformasi ini memang ada upaya menyingkirkan Pancasila dengan khilafah dan menjadikan Indonesia menjadi negara agama. Nah ketika disebut trisila dan ekasila dalam RUU HIP ini kesempatan mereka ribut lagi. Ketika PERPPU no1 tahun 2017 dan diundangkan menjadi UU no 2 tahun 2017, ormas HTI kan dibubarkan, karena jelas mau menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Nah, ini yang dibangkitkan lagi," kata Sang Kakek.

"Jadi penolakan RUU HIP ini hanya tumpangan saja?" tanya Sang Cucu.

"RUU HIP ini adalah inisiatif dari DPR. Pemerintah sudah menyatakan proses pembahasan ditunda, karena tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat untuk memulai pembahasan sebuah RUU di DPR. Tapi ketuanya pendemo ini mengancam, dia akan memakzulkan Jokowi jika pembahasan RUU HIP ini dilanjutkan. Pembahasan ditunda, kenapa demo? Apa hubungannya dengan pemerintah? Orang ini inisiatif dari DPR. Jadi isi otak orang ini semua hanya untuk melakukan kudeta saja dan ingin menurunkan Jokowi," kata Sang Kakek.

"Mungkin gara-gara itu kek. Ini inisiatif DPR, maka DPR lah yang didemo," kata Sang Cucu.

"Tapi ini kan sudah melanggar ketentuan PSBB. Lihat mereka yang demo ini. Tidak menjaga jarak, tidak pakai masker dan tidak cuci tangan. Semua ini sudah boleh ditangkap," kata Sang Kakek.

"Nanti demo lagi mereka kek. Pelanggaran ketentuan PSBB harus ditindak. Kalau semua melanggar aturannya, kapan virus corona ini bisa ditaklukkan. Kita semua berjuang menjaga agar virus corona ini jangan menyebar, malah mereka demo tidak menjaga jarak. Ini pemberontakan terhadap misi negara melawan corona. Ini harus ditindak dan semua penanggung jawab demo harus diperiksa polisi. Mereka bisa dituntut pasal 212 dan 214 KUHP. Pembahasan RUU HIP sudah ditunda, biarkan itu diurus oleh DPR. Patuhi saja aturan PSBB," kata Sang Kakek.

"Tapi kenapa seperti ada pembiaran demo ini ya kek? DPR juga menerima delegasi dari pendemo!" kata Sang Cucu.

"Itu patut disesalkan. DPR seakan menerima demo di masa PSBB. Selama ini mereka demo tidak diterima, kenapa di masa PSBB diterima. DPR juga harus ikut bertanggung jawab jika pendemo itu menjadi cluster baru penyebaran demo. Tapi yang paling bertanggung jawab juga disini adalah Gubernur DKIdan Kapolda Metro Jaya. Ini jelas pembiaran. Dan kedua pejabat ini harus diminta penjelasan dan pertanggungjawaban soal demo ini bisa terjadi," kata Sang Kakek.

"Setuju!" kata Sang Cucu.

Demo menolak RUU HIP, aturan PSBB dilanggar, bagaimana kalau para pendemo terpapar dan menyebar lagi? RUU HIP biarlah diurus DPR, biar mereka bahas ulang dan mendengar aspirasi masyarakat, PSBB harus dijalankan dengan baik, masa demo lagi PSBB. Kenapa DPR mau menerima delegasinya, berarti mereka menyetujui demo di masa PSBB dan melanggar aturan dan protokol kesehatan.  Kenapa Gubernur DKI dan Kapolda membiarkan demo ini, kenapa ada pembiaran? Ada apa di balik semua ini, mereka seharusnya dituntut dengan pasal 212 dan 214 KUHP, gumam Sang Kakek.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun