Kini dengan riuhnya isu RUU HIP ini patut kita mempertanyakan posisi MPR. Penyusunan ketentuan tentang Pancasila sebagai dasar negara adalah tanggung jawab MPR dan ditetapkan dengan Tap MPR, bukan  dengan UU. Disini salah kaprah DPR yang membuat RUU HIP sebagai hak inisiatifnya.
Para perancang RUU HIP seharusnya mendorong konsep ini ke MPR, karena ini bukan kewenangan dari DPR. Pancasila sebagai dasar negara tidak diatur di level UU. P4 dulu di era Orde Baru yang merupakan pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila pun ditetapkan oleh MPR, bukan DPR dan pemerintah dalam bentuk UU.
Maka harapan kita kepada MPR untuk bisa mengambil alih isu RUU HIP dengan membuat studi dan konsep tentang pengganti P4 dalam hal pedoman untuk pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Bunyi pasal 1 Tap MPR no XVIII/MPR/1998 jelas sekali menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Bagaimana caranya? Apa pedoman pelaksanaannya? Apa nilai dan  alat ukurnya?
Janganlah kejadian pembubaran ormas 2017 terulang, karena negara ini tidak mempunyai pedoman dan alat ukur pelaksanaan Pancasila dalam aras praksis operasional bernegara. Ayo MPR, mulailah memikirkannya. Inilah tugas utama. Jangan biarkan Pancasila mengawang-awang dan termarjinalkan dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat kita.
Kita tidak tahu sekarang apa yang dikerjakan oleh  MPR dengan pimpinan yang banyak sekali dan anggaran yang banyak juga. Mudah-mudahan ramainya isu RUU HIP ini menyadarkan kita semua sebagai elemen bangsa ini untuk memikirkan bagaimana cara membuat Pancasila mendarat dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Semoga.
Terima kasih dan salam.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H