"Apa keuntungan mereka dengan keadaan seperti itu?" tanya Sang Cucu.
  "Ini yang harus didalami penyidik. Mana tahu ini seperti demo bayaran untuk membuat rusuh itu. Jika ditemukan seperti itu, para provokator atau penggeraknya harus dikejar dan ikut ditangkap," kata Sang Kakek.
  "Betul itu kek. Ini harus diusut tuntas dan jangan dibiarkan berdamai," kata Sang Cucu.
  "Yang di Bekasi ini salah, kalau dibiarkan selesai dengan berdamai. Dalam hukum pidana tidak ada perdamaian untuk menghapus kesalahan. Perdamaian hanya meringankan, tetapi tidak menghapus tindak pidana. Misalnya ada seseorang menabrak orang. Meninggal korbannya. Lalu keluarga berdamai. Tapi proses hukum  pidananya tetap berjalan, tapi perdamaian ini meringankan hukuman pelaku. Bukan menghapus kesalahannya. Beda dengan hukum perdata, jika berdamai, maka gugatan bisa dibatalkan," kata Sang Kakek.
  "Jadi kasus yang di Bekasi ini masih bisa dilanjutkan polisi untuk menyidik?" tanya Sang Cucu.
  "Masih bisa. Kita harapkan demikian. Perdamaian antara Rumah Sakit dengan keluarga karena sempat membawa tempat tidur dan sudah dikembalikan, okelah. Namun gerombolan yang dengan paksa membawa jenazah dari rumah sakit harus diproses secara hukum pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana kita yang diatur dalam KUHAP," kata Sang Kakek.
  "Setuju kek. Biar mereka jera dan tidak mengulangi lagi ya," sambut Sang Cucu.
Kenapa begitu marak penjemput paksa jenazah Cocid-19? Bergerombol dan menakutkan, trauma para nakes. Biarlah polisi bertindak tegas, biar ada efek jera, gumam Sang Kakek.
Terima kasih dan salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H