"Ini sudah ditangani Polisi. Sudah 32 orang ditangkap dan 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," jawab Sang Kakek.
  "Ini kira-kira berat ancaman para tersangka ini kek?" tanya Sang Cucu.
  "Ini berat. Berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP, mereka bisa diancam penjara selama tujuh tahun," jawab Sang Kakek.
  "Wah berat sekali itu kek," kata Sang Cucu.
  "Karena mereka melakukan tindak pidana dengan pelaku dua orang atau lebih, berarti ada pengerahan massa. Ini perlu ditangkap dan diadili segera, supaya ada efek jera dan mencegah di daerah lain," jawab Sang Kakek.
  "Kasihan juga mereka kek," kata Sang Cucu.
  "Ini tidak boleh kompromi. Sulsel itu  tinggi penyebaran virus corona. Tiga besar untuk tingkat  provinsi. Kalau mereka berbuat seenaknya menjemput paksa jenazah serta melanggar protokol pemakaman jenazah, lalu menyebar kan berbahaya. Seperti para penjemput paksa ini ada lima orang reaktif setelah rapid test. Bisa kacau semua yang dilakukan pemerintah melalui gugus tugas pusat dan propinsi," jelas Sang Kakek.
  "Tapi ada juga berita yang di Bekasi berdamai kek. Tandatangan diatas bermeterai enam ribu dengan rumah sakit," kata Sang Cucu.
  "Itulah yang kita sesalkan. Seharusnya penanganan hukum terhadap pelaku  penjemputan paksa jenazah Covid-19 harus sama. Apalagi yang di Bekasi ini. Tempat tidur dari RS juga dibawa. Mereka mau mengembalikan setelah diperingati keras oleh polisi. Ini sudah keterlaluan, kok diterima berdamai, ini patut disesalkan," kata Sang Kakek.
 "Kalau ini terbukti ada yang menggerakkan, maksudnya apa ya?" selidik Sang Cucu.
  "Mungkin supaya rusuh. Di semua tempat nanti semua menjemput paksa jenazah, maka akan ada kerusuhan, lalu pemerintah dianggap gagal untuk menangani jenazah dan pandemi Covid-19  ini," jawab Sang Kakek.