Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ABK Meminta Pemerintah Menggugat Pemilik Kapal, Apa Dasarnya?

10 Mei 2020   21:33 Diperbarui: 11 Mei 2020   08:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita ABK Kapal asing seakan tak  ada habisnya.  Dari tiga yang sudah dilarung ke laut, dua orang telah mendapat santunan, namun satu orang belum mendapat santunan. Dan bahkan satu orang yang dilarung tanpa izin dari keluarganya.

"Tak bisa dikontak berbulan-bulan, lalu anak saya telah dilarung",  demikian pengakuan seorang tua yang    anaknya dilarung beberapa bulan yang lalu. (Kompas.com 10/5/2020)

Siapakah yang harus ikut bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap ABK WNI yang bekerja di Kapal Asing? Sekiranya pertanyaan ini diajukan kepada Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), apakah jawabnya?

Dengan pertanyaan yang sama, apakah jawaban dari Agen Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang mengirimkan para ABK ini ke luar negeri dan bekerja di kapal asing? Juga kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BP2TKI serta Pemerintah Daerah yang memberikan layanan dokumen untuk pemberangkatan ABK tersebut ke luar negeri? Demikian juga terhadap Penggiat HAM dan Migran Care serta berbagai LSM Perburuhan yang bersuara vokal terhadap penganiayaan serta pemasungan hak buruh.

Pertanyaan  ini perlu diajukan untuk mencari jawaban, siapakah yang harus bertanggung jawab dan harus memberikan perlindungan terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal asing tersebut? Jika kesalahan hanya ditimpakan kepada kapten kapal dan pemilik kapal, lalu apa tanggung jawab dan fungsi perlindungan terhadap TKI dan WNI di luar negeri?

Menurut kesaksian sebagian para ABK yang selamat dan akan dikembalikan ke Indonesia, mereka hanya mendapat tidur 3 jam sehari sedangkan menurut Konvensi ILO no 188 tahun 2007, ABK berhak mendapatkan istirahat selama 10 jam sehari di atas kapal yang tetap di laut selamat 3 hari. Sedangkan ABK ini berada di laut selama 13 bulan, tidak turun ke pelabuhan.

Mereka tidak mendapat makanan dan minuman yang layak, dan bahkan ikan yang seharusnya menjadi umpanlah menjadi makanan mereka. Mereka tak berdaya menghadapi kapten kapal dan pemilik kapal. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum yang berlaku diatas kapal tersebut adalah hukum negara darimana kapal itu atau bendera yang berkibar diatas kapal tersebut.

Lalu para ABK WNI tersebut meminta dan memohon pemerintah untuk menggugat pemilik kapal tersebut. Dari ketidakberdayaannya, mereka berharap pemerintah menggugat pemilik dan perusahaan kapal ikan asing tersebut. Cukup berdasarkah permintaan dan permohonan mereka terhadap pemerintah untuk melakukan gugaan tersebut?  Haruskah pemerintah melakukan gugatan tersebut? Apa dasar dan urgensinya?

Amanat konstitusi kita cukup jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Dalam pembukaan UUD 1945, negara dan pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembentukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI  Kementerian Luar Negeri sebagai implementasi pelaksanaan kehadiran negara dan pemerintah untuk melindungi WNI dan BHI di luar negeri  patut dioptimalkan untuk tugas perlindungan tersebut.

Jika kita lihat ruang lingkup  pelayanan Perlindungan WNI dan BHI oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI bisa kita bisa berupa : pertama,  Perlindungan Hak WNI dan BHI. Kedua, Bantuan hukum di bidang Perdata, pidana serta bidang ketenagakerjaan.  Ketiga,  Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.  Keempat, Konsultasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri. Kelima, Pendampingan WNI bermasalah. Keenam, Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI. Ketujuh, Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke darah asal. Kedelapan, Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Melihat dari ruang lingkup pelayanan perlindungan WNI dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri sebagaimana disebut diatas, khususnya poin kedua yaitu memberikan bantuan hukum di bidang perdata, pidana dan bidang ketenagakerjaan, maka permintaan para ABK WNI kepada pemerintah untuk menggugat sangatlah berdasar dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah cq Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yang tentu saja bisa menunjuk pengacara atau kuasanya untuk menjalankan tugas gugatan tersebut.

Pertanyaan kritisnya adalah, apakah pemerintah mau mengabulkan permintaan para ABK WNI tersebut untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan  pemilik Kapal Asing yang telah menelantarkan ABK WNI dan bahkan ada yang sudah meninggal dan dilarung ke laut tanpa izin dari keluarganya? Disini diuji political will atau kemauan politik perlindungan dari pemerintah. Apakah negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah? Apakah  visi Nawacita pertama yang menegaskan  negara hadir melindungi warga negaranya bisa terwujud atau menggantung sebagai menara gading yang tak kunjung terjadi. Ini sebuah pertaruhan tentunya.

Apakah pemerintah sudah puas kalau gaji dan hak dasar ABK WNI ini sudah dibayarkan? Padahal sebagaimana berita terakhir bahwa satu dari tiga yang meninggal belum mendapat santunan dan bahkan mayatnya dilarung tanpa izin dari keluarganya. Permintaan ABK WNI ini agar pemerintah menggugat perusahaan pemilik kapal asing ini sangat berdasar dan mendasar.

Sebagai ilustrasi untuk perbandingan bisa kita kemukakan bagaimana pemerintah menjemput para WNI yang ada di Wuhan Cina ketika merebak isu Covid 19 dan banyak WNI yang berada disana. Pemerintah mencarter satu pesawat untuk membawa kembali WNI dan membuat karantina di satu pulau. Kita sangat mengapresiasi tindakan cepat pemerintah kita tersebut. Dan mungkin tindakan menggugat ini tidak seberat menjemput dengan pesawat khusus yang dicarter. Tentu saja upaya menggugat ini membutuhkan anggaran dan pengacara yang handal.

Ada beberapa hal dasar dan alasan serta dampak yang akan muncul jika gugatan ini dilakukan. Pertama, upaya gugatan ini menunjukkan secara nyata bahwa negara hadir melindungi WNI sebagaimana amanat konstitusi kita, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, para ABK ini merasa bangga sebagai WNI yang senantiasa dilindungi oleh negaranya yang diwakili pemerintah yang peduli dengan nasib mereka. Ketiga, dengan gugatan ini, akan membuat perusahaan pemilik kapal asing yang mempekerjakan ABK WNI ini akan berhitung dan akan memperlakukan para ABK WNI dengan seksama dan akan menghormati karena dilindungi oleh negaranya. Keempat, ini akan menjadi berita bagi kapal asing lainnya yang mempekerjakan ABK WNI untuk tidak sewenang-wenang kepada ABK WNI karena takut digugat oleh pemerintah Indonesia.

Dengan demikian gugatan pemerintah ke perusahaan pemilik kapal membawa dua upaya sekaligus  yaitu upaya represif untuk menuntut hak para ABK WNI dan upaya preventif yang mencegah pelanggaran hak ABK WNI baik yang bekerja di Kapal Asing Cina dan kapal asing yang lain.

Jika pemerintah tidak berkenan mengajukan gugatan ini, maka para ABK WNI akan merasa getir dan nasibnya tidak terlindungi. Nasib mereka dan teman-temannya yang masih bekerja di Kapal Asing akan tetap merana dan tidak ada yang peduli.

Dan mungkin mereka hanya mampu meratapi nasibnya seperti teman-temannya yang dilarung atau dikubur ke laut, permintaan mereka supaya pemerintah menggugat pemilik kapal  juga terkubur ke laut. Mungkin kita hanya bergumam, wahai ABK sayang, ABK malang, nasibmu memang malang. Temanmu mati dilarung ke laut, usulmu ke pemerintah juga dibuang ke laut, gelap. Dasar pelaut, semua berujung ke laut.  Sekian dulu.

Terima kasih. Salam dan doa.

Aldentua Siringoringo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun