Pertanyaan kritisnya adalah, apakah pemerintah mau mengabulkan permintaan para ABK WNI tersebut untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan  pemilik Kapal Asing yang telah menelantarkan ABK WNI dan bahkan ada yang sudah meninggal dan dilarung ke laut tanpa izin dari keluarganya? Disini diuji political will atau kemauan politik perlindungan dari pemerintah. Apakah negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah? Apakah  visi Nawacita pertama yang menegaskan  negara hadir melindungi warga negaranya bisa terwujud atau menggantung sebagai menara gading yang tak kunjung terjadi. Ini sebuah pertaruhan tentunya.
Apakah pemerintah sudah puas kalau gaji dan hak dasar ABK WNI ini sudah dibayarkan? Padahal sebagaimana berita terakhir bahwa satu dari tiga yang meninggal belum mendapat santunan dan bahkan mayatnya dilarung tanpa izin dari keluarganya. Permintaan ABK WNI ini agar pemerintah menggugat perusahaan pemilik kapal asing ini sangat berdasar dan mendasar.
Sebagai ilustrasi untuk perbandingan bisa kita kemukakan bagaimana pemerintah menjemput para WNI yang ada di Wuhan Cina ketika merebak isu Covid 19 dan banyak WNI yang berada disana. Pemerintah mencarter satu pesawat untuk membawa kembali WNI dan membuat karantina di satu pulau. Kita sangat mengapresiasi tindakan cepat pemerintah kita tersebut. Dan mungkin tindakan menggugat ini tidak seberat menjemput dengan pesawat khusus yang dicarter. Tentu saja upaya menggugat ini membutuhkan anggaran dan pengacara yang handal.
Ada beberapa hal dasar dan alasan serta dampak yang akan muncul jika gugatan ini dilakukan. Pertama, upaya gugatan ini menunjukkan secara nyata bahwa negara hadir melindungi WNI sebagaimana amanat konstitusi kita, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, para ABK ini merasa bangga sebagai WNI yang senantiasa dilindungi oleh negaranya yang diwakili pemerintah yang peduli dengan nasib mereka. Ketiga, dengan gugatan ini, akan membuat perusahaan pemilik kapal asing yang mempekerjakan ABK WNI ini akan berhitung dan akan memperlakukan para ABK WNI dengan seksama dan akan menghormati karena dilindungi oleh negaranya. Keempat, ini akan menjadi berita bagi kapal asing lainnya yang mempekerjakan ABK WNI untuk tidak sewenang-wenang kepada ABK WNI karena takut digugat oleh pemerintah Indonesia.
Dengan demikian gugatan pemerintah ke perusahaan pemilik kapal membawa dua upaya sekaligus  yaitu upaya represif untuk menuntut hak para ABK WNI dan upaya preventif yang mencegah pelanggaran hak ABK WNI baik yang bekerja di Kapal Asing Cina dan kapal asing yang lain.
Jika pemerintah tidak berkenan mengajukan gugatan ini, maka para ABK WNI akan merasa getir dan nasibnya tidak terlindungi. Nasib mereka dan teman-temannya yang masih bekerja di Kapal Asing akan tetap merana dan tidak ada yang peduli.
Dan mungkin mereka hanya mampu meratapi nasibnya seperti teman-temannya yang dilarung atau dikubur ke laut, permintaan mereka supaya pemerintah menggugat pemilik kapal  juga terkubur ke laut. Mungkin kita hanya bergumam, wahai ABK sayang, ABK malang, nasibmu memang malang. Temanmu mati dilarung ke laut, usulmu ke pemerintah juga dibuang ke laut, gelap. Dasar pelaut, semua berujung ke laut.  Sekian dulu.
Terima kasih. Salam dan doa.
Aldentua Siringoringo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H