Mohon tunggu...
Alda Kusuma Dewi
Alda Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Etika Profesi Akuntan Publik dengan Kualitas Audit yang Dihasilkan

13 Desember 2022   19:21 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:53 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pengauditan, memiliki proses dan hasil audit yang berkualitas adalah tujuan dari para pihak auditor yang menegakkan sikap independensi terhadap opini nya dan akuntabilitas. Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa layak atau seberapa wajar penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan dan bentuk hukum yang berlaku di suatu negara dalam perusahaan, profesi seorang akuntan publik atau auditor pun turut serta hadir dan berkembang dinegara tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat mengelak penarikan dana dari pihak luar, baik dalam bentuk penarikan pinjaman dari kreditur, maupun penyertaan modal oleh investor.

Dengan demikian, pihak eksternal perusahaan membutuhkan informasi perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait dengan perusaahan itu sendiri. Dalam beberapa kasus, umumnya keputusan pihak luar didasarkan dari informasi yang diterima dari laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen perusahaan.

Saat ini auditor telah menjadi profesi yang banyak diminati sebagai pihak yang dapat melakukan pengauditan atas laporan keuangan suatu perusahaan dan bisa mempertanggungjawabkan atas opini yang diberikan dengan amanah. Karena pada dasarnya syarat utama dari seorang auditor ialah sikap profesionalisme nya. Untuk itu, dalam mewujudkannya seorang auditor harus berpegang teguh pada standar audit yang telah disahkan dan ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai berikut.

1. Standar umum,
2. Standar pekerjaan lapangan,
3. Standar pelaporan, beserta interpretasi nya.

Pengertian Akuntan Publik

Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.

Dalam kata lain, Akuntan Publik merupakan sebuah profesi dalam bidang akuntansi yang memberikan jasa pengauditan pada laporan keuangan suatu perusahaan klien untuk memberikan kepercayaan dan menjamin kepada pemakai informasi tersebut bahwa laporan keuangan yang diterima sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) dan semua keterkaitannya dengan audit yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Etika Profesi Akuntan

Dalam bahasa (etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik-buruk. Sedangkan, menurut J. S Poerwadarminta menjelaskan bahwa etika ialah ilmu pengetahuan tentang perbuatan maupun perilaku manusia, yang sisi baik dan buruknya ditentukan oleh pribadinya sendiri.

Berdasarkan pengertian diatas, Etika profesi akuntansi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk atau perilaku manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan penguasaan dan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.

Menurut SAP 2011, Prinsip etika terbagi menjadi 5, diantaranya yaitu:

1. Prinsip Berperilaku Profesional, seorang praktisi harus mematuhi peraturan dan hukum yang telah ditetapkan dan berlaku, serta wajib menghindari semua perbuatan yang dapat menjelekkan nama baik profesi.

2. Prinsip Kerahasiaan, seorang praktisi harus bisa menjaga atau merahasiakan informasi yang diperoleh dari hubungan pekerjaan bisnis nya dan tidak membocorkannya kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan dari pihak klien. Kecuali, apabila informasi tersebut terdapat kewajiban yang mengharuskan untuk diungkapkan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Data informasi yang dihasilkan dari seorang praktisi juga dilarang untuk digunakan secara pribadi maupun dengan pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan.

3. Prinsip Integritas, dalam menjalin hubungan kerja dengan klien, seorang praktisi harus memiliki sikap jujur dan tegas terhadap profesionalisme pekerjaannya.

4. Prinsip Objektivitas, seorang praktisi harus menghindari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan untuk menghindari pengaruh yang tidak layak yang bisa mempengaruhi pertimbangan untuk hasil pekerjaanya.

5. Prinsip Berhati-hati yang Profesional, seorang praktisi harus bisa menjaga keahlian dan pengetahuan profesionalnya dalam suatu tingkatan pekerjaannya yang saling berhubungan. Sehingga, klien bisa menerima jasa praktisi profesional yang diberikan secara kompeten, berdasarkan perkembangan metode pelaksanaan terkini dalam pekerjaannya. Seorang praktisi juga harus berperilaku secara profesional, sesuai dengan kode etik seorang profesi yang telah berlaku dalam memberikan jasanya.

Berikut salah satu kasus kegagalan audit di Indonesia

Kasus ini terjadi di salah satu perusahaan Bank Lippo dan klinik atau apotik Kimia Farma (Sekar, 2003 dalam Luhgiatno, 2010). Dalam kasus ini terjadi pembukuan ganda di tahun 2002 oleh Bank Lippo. Pada tahun tersebut, terdapat 3 versi berbeda dari laporan keuangan yang dibuat oleh Bank Lippo yang ditemukan oleh Bapepam.
Sedangkan, Kimia Farma terdapat peningkatan laba di tahun 2001. Akibatnya, Bank Lippo dan PT. Kimia Farma, serta pengauditor dari masing-masing perusahaan tersebut turut dikenakan sanksi denda oleh Bapepam.

Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntansi dalam Kualitas Audit yang dihasilkan

Besar pengaruhnya suatu etika profesi seorang audit dalam dalam kualitas hasil audit yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini dikarenakan, apabila hasil audit tersebut memberikan perubahan sekecil apapun, akan terjadi perubahan dalam perusahaan secara signifikan. Semakin baik Etika Profesi Akuntansi yang diterapkan, maka akan semakin bagus pula hasil pengauditan yang dihasilkan. Hal lain yang berpengaruh dalam kualitas audit, juga pada sikap prinsip seorang praktisi (auditor).

Hubungan Etika Profesi Akuntan dengan Kualitas Audit

Dari pembahasan diatas,  dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi sebagai seorang editor memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan kualitas audit yang dihasilkan. Dengan penerapan ataupun penguasaan prinsip dan etika profesi yang dimiliki seorang akuntan publik, auditor akan bisa mengatasi dan menghindari kesalahan-kesalahan dan juga pelanggaran yang biasa terjadi dalam pengauditan laporan keuangan. Sebaliknya, apabila seorang akuntan publik memiliki pemahaman dan pengetahuan yang minim terhadap Etika Profesi Akuntan Publik, besar peluang nya terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pengauditan laporan keuangan suatu perusahaan klien nya.

Sumber Referensi: DJATMIKO, M. Budi; RIZKINA, M. Zulfa Hadi. Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit. STAR, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 1-9, aug. 2014. ISSN 1693-4482.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun