Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kesejahteraan Guru, dari Sukarno hingga Jokowi

29 April 2018   00:07 Diperbarui: 29 April 2018   00:20 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru merupakan profesi yang mulia. Di tangan merekalah masa depan bangsa ini ditentukan.Karenanya tak heran dalam sebuah bait lagu ditulis : Guru bagai pelita dalam kegelapan, laksana embun penyejuk dalam kehausan. 

Ya, melihat betapa penting dan mulianya tugas guru maka sudah sepatutnyalah kesejahteraan mereka harus diperhatikan oleh pemerintah. Berikut ini bagaimana setiap periode pemerintahan memperhatikan kesejahteraan profesi guru terutama yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1) Pemerintahan Presiden Sukarno

Pada masa era Sukarno Indonesia negara yang baru lahir masih menyusun kerangka negaranya termasuk sistem pendidikannya. Mereka yang berprofesi guru di zaman kolonial diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dan digaji Negara. Sekolah-sekolah guru didirikan.

Mereka yang menamatkan sekolah guru langsung mendapat SK diangkat menjadi pegawai negeri.  Dari data yang dihimpun penulis pada tahun 1963 gaji guru adalah Rp. 632,- plus jatah bulgur.  Kebijakan pemberian jatah bulgur ini cukup membantu gaji guru yang terbilang sangat kecil. 

Bahkan pada masa itu profesi guru menurut cerita adalah profesi yang paling tidak diminati para orangtua untuk mencarikan suami untuk putrinya saking kecilnya gaji guru.

Jatah bulgur pun tidak bisa menambah pesona guru karena bulgur merupakan makanan pokok pasca kemerdekaan yang identik dengan kemiskinan, bahkan menurut cerita bulgur sendiri sebenarnya di Amerika misalnya merupakan makanan binatang ternak seperti babi. Terbayangkan bagaimana kesejahteraan guru pada zaman tersebut? 

2) Pemerintahan Presiden Suharto

Pada masa 32 tahun Pemerintahan Suharto tentu sangat banyak sekali kebijakan-kebijakan yang bersentuhan dengan guru. Profesi guru mulai terangkat derajatnya dengan gaji yang lebih baik dibanding zaman pra kemerdekaan di era pemerintahan sukarno. Di awal pemerintahan suharto gaji guru naik menjadi Rp. 1200 plus bulgur.

Gaji guru terus mengalami kenaikan seperti tercatat gaji PNS guru golongan rendah pada tahun 1977 sebesar Rp. 12.000,- dan tertinggi Rp. 120.000,- plus disediakan jatah beras dan rumah dinas guru di setiap sekolah-sekolah. Paa Akhir pemerintahan Suharto tahun 1997 gaji guru terendah Rp 135.000 dan tertinggi Rp. 722.500. 

Hanya saja gaji ini tentu masih terbilang kecil dibanding gaji yang diterima karyawan swasta atau pegawai BUMN. Karenanya profesi guru pada masa itu masih belum menjadi profesi pavorit, namun sudah bisa diterima di kalangan para gadis bila tidak ada pilihan calon lain.

Kebiasaan para PNS guru menyekolahkan SK-nya di Bank-bank untuk memenuhi kebutuhannya sudah dimulai di era ini.  Dengan cara seperti itu guru-guru sudah bisa memiliki motor, perabotan dan rumah yang bagus. Anak-anak guru pun bisa bersekolah tinggi. 

Pada masa suharto guru-guru yang berstatus honor belum terperhatikan. Mereka umumnya mengabdi di daerah terpencil dengan gaji minim. 

3) Pemerintahan Presiden Habibie

Pada masa pemerintahan Habiebie yang hanya berumur 1, 5 tahun tidak banyak yang diperbuat habibie untuk mensejahterakan guru. Kebijakan pemerintahan habibie terhadap kesejahteraan guru masih melanjutkan programnya Pemerintahan suharto. 

4) Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Peningkatan gaji guru terbesar terjadi pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid yang untuk golongan gaji terendah naik 270 % dan untuk golongan tertinggi naik 100% lebih. Pada PP nomor 26 tahun 2000 gaji golongan terendah adalah Rp. 500.000 dan tertinggi adalah Rp. 1.500.000,- Kenaikan ini sebenarnya merupakan penyesuaian terhadap dampak krisis moneter 1998, dimana nilai tukar rupiah yang anjlok di bandingkan dollar. 

5) Pemerintahan Presiden  Megawati

Pada masa pemerintahan Megawati tidak banyak kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan guru, hanya saja pada tahun 2003 terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 15%. 

6) PemerintahanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pada masa pemerintahan SBY lahir UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang ini mewajibkan guru bersertifikasi dan bila sudah bersertifikasi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji Pokok.

Kebijakan ini membuat profesi guru mulai menjadi primadona, para orangtua mulai melirik PNs guru untuk dijadikan menantu. Apalagi Setiap daerah menambah penghasilan guru-gurunya  dengan kebijakan memberikan tunjangan daerah. 

Pada Periode I pemerintahan SBY gaji guru naik lebih kurang 15% setiap tahun, namun pada periode II turun menjadi 5-7% setiap tahun. Di akhir pemerintahannya tahun 2014, gaji pokok PNS golongan terendah Rp 1.500.000 dan tertinggi Rp. 5.302.000,- Rata-rata gaji pokok guru pada masa SBY adalah 3 - 5 juta/bulan, apalagi jika ditambah dengan tunjangan profesi guru bagi yang sudah bersertifikasi maka penghasilan guru bisa mencapai 6- 10 juta/bulan. Selain itu PNS juga menerima gaji ke-13. 

Pada masa SBY juga guru-guru honor dipermudah diangkat menjadi PNS. Seperti tahun 2006 terjadi pengangkatan besar-besaran guru dari honor. 

7) Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Pada masa Presiden Jokowi tetap melanjutkan program sertifikasi guru, hanya saja pada era Jokowi tidak ada kenaikan gaji PNS tiap tahun tapi diganti dengan gaji ke-14/THR sebesar gaji pokok.  

Demikianlah bagaimana setiap pemerintahan  memperhatikan kesejahteraan guru.  Hanya saja diharapkan memperhatikan kesejahteraan guru jangan sampai terhenti tapi harus terus dilanjutkan. Sejahtera gurunya, maju pendidikannya. 

Terakhir, Diantara PR pemerintah dimasa datang adalah masih banyak guru yang belum bersertifikasi baik PNS maupun non PNS.  Kesejahteraan mereka juga perlu diperhatikan. Kemudian bagaimana pula dengan guru-guru yang tidak lulus program Sertifikasi harus ada kebijakan khusus bagi mereka, apakah ada pembinaan hingga lulus atau dipindahkan ke jabatan struktural yang tentunya harus memperhatikan banyak aspek.

Semoga ke depan semua guru bisa merasakan kesejahteraan yang mereka impikan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun