Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kesejahteraan Guru, dari Sukarno hingga Jokowi

29 April 2018   00:07 Diperbarui: 29 April 2018   00:20 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebiasaan para PNS guru menyekolahkan SK-nya di Bank-bank untuk memenuhi kebutuhannya sudah dimulai di era ini.  Dengan cara seperti itu guru-guru sudah bisa memiliki motor, perabotan dan rumah yang bagus. Anak-anak guru pun bisa bersekolah tinggi. 

Pada masa suharto guru-guru yang berstatus honor belum terperhatikan. Mereka umumnya mengabdi di daerah terpencil dengan gaji minim. 

3) Pemerintahan Presiden Habibie

Pada masa pemerintahan Habiebie yang hanya berumur 1, 5 tahun tidak banyak yang diperbuat habibie untuk mensejahterakan guru. Kebijakan pemerintahan habibie terhadap kesejahteraan guru masih melanjutkan programnya Pemerintahan suharto. 

4) Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Peningkatan gaji guru terbesar terjadi pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid yang untuk golongan gaji terendah naik 270 % dan untuk golongan tertinggi naik 100% lebih. Pada PP nomor 26 tahun 2000 gaji golongan terendah adalah Rp. 500.000 dan tertinggi adalah Rp. 1.500.000,- Kenaikan ini sebenarnya merupakan penyesuaian terhadap dampak krisis moneter 1998, dimana nilai tukar rupiah yang anjlok di bandingkan dollar. 

5) Pemerintahan Presiden  Megawati

Pada masa pemerintahan Megawati tidak banyak kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan guru, hanya saja pada tahun 2003 terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 15%. 

6) PemerintahanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pada masa pemerintahan SBY lahir UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang ini mewajibkan guru bersertifikasi dan bila sudah bersertifikasi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji Pokok.

Kebijakan ini membuat profesi guru mulai menjadi primadona, para orangtua mulai melirik PNs guru untuk dijadikan menantu. Apalagi Setiap daerah menambah penghasilan guru-gurunya  dengan kebijakan memberikan tunjangan daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun