Pagi ini ketika membuka Akun Facebook (FB), seorang teman menshare kiriman dari akun FB Johny Walter. Â Pak Johny ini di akun FB nya memposting foto tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam. Â Beliau menulis :Â
"Pemusnahan Barang Bukti yaitu Tindak Pidana Konvervasi Sumber Daya Alam. Bandung 1 November 2016 di Polrestabes Bandung.
 Terdiri dari :  3 Harimau, 2 Harimau kecil, 2 Beruang Madu, 2 Kasuari dan 38 jenis Satwa lainnya."
Dengan foto-foto sebagai berikut:Â
Pak Johny menjelaskan bahwa pemusnahan itu bukan tanpa dasar, tapi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepolisian Jawa Barat, Kepala BKSDA Jabar, Wakil  Walikota Bandung dan sejumlah tamu undangan seperti pengiat lingkungan hidup dan pecinta hewan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Beliau juga menjelaskan dasar hukumnya yaitu  UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistem dan tentang pemusnahan pasal 45 ayat (4) KUHAP dan pasal 9 huruf h Peraturan Menteri Kehutanan No: P.4/Menhut-II/2010 ( pemusnahan &pelepasliaran).
Penulis mencari dasar hukum tersebut, pada Permenhut no P.4 /menhut-II/2010 pada pasal 40 disebutkan:Â
(1) Pemusnahan  barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
a.    hasil  hutan,  tumbuhan,  satwa  atau  bagian-bagiannya  yang  mengandung  bibit penyakit dan/atau rusak;
b. Â Â alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya;
c. Â Â hasil hutan kayu yang berasa l dari kawasan hutan lindung; dan
d. Â Â tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
Â
Menurut penulis karena hewan liar yang disita tersebut merupakan hewan mati yang diawetkan maka jelas termasuk barang bukti yang dimusnahkan seperti pada ketentuan diatas. Penulis belum menemukan peraturan lebih lanjut kriteria hewan mati yang harus dimusnahkan atau bisa disumbangkan untuk kepentinagn pendidikan. Penulis Juga belum menemukan peraturan yang membolehkan barang bukti berupa hewan yang diawetkan bisa disumbangkan ke museum atau Perguruan tinggi/sekolah-sekolah/lembaga riset untuk kepentingan pendidikan.Â
Nah karenaya dalam tulisan ini penulis berharap ada artikel lanjutan yang bisa melengkapi artikel singkat ini. Jika seandainya memang tidak ada aturan jelasnya, maka penulis sepakat dengan netizen permenhut ini musti direvisi. Karena amat sangat disayangkan barang-barang bukti yang seyogyanya bisa dijadikan alat riset atau peraga untuk kepentingan pendidikan harus dimusnahkan.Â
Seperti kata netizen lainnya, jika barang bukti berupa sabu-sabu, narkoba, baju bekas yang ditenggarai tempat berkembangbiaknya penyakit tidak masalah kalau dimusnahkan, tapi kalau hewan liar yang diawetkan seperti diatas, atau kayu-kayu gelondongan yang bisa dimanfaatkan, kok dimusnahkan?
Ditunggu penjelasan dari pihak terkait dan berkompeten,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H