Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bisakah Permenhut P.4/Menhut/II.2010 Digugat?

2 November 2016   12:35 Diperbarui: 2 November 2016   12:42 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini ketika membuka Akun Facebook (FB), seorang teman menshare kiriman dari akun FB Johny Walter.  Pak Johny ini di akun FB nya memposting foto tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam.  Beliau menulis : 

"Pemusnahan Barang Bukti yaitu Tindak Pidana Konvervasi Sumber Daya Alam. Bandung 1 November 2016 di Polrestabes Bandung.
 Terdiri dari :  3 Harimau, 2 Harimau kecil, 2 Beruang Madu, 2 Kasuari dan 38 jenis Satwa lainnya."

Dengan foto-foto sebagai berikut: 

Pemusnahan barang bukti foto: johny walter
Pemusnahan barang bukti foto: johny walter
Netizen mengkomentari pemusnahan barang bukti tersebut dengan marah. Menurut netizen barang bukti berupa hewan yang diawetkan tersebut tidak seharusnya dibakar atau dimusnahkan tapi bisa dialihfungsikan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya dijadikan media peraga tentang satwa liar, atau ditaruh di museum. Seperti komentar akun Rama Intifarm berkomentar : " sayang sekali....padahal kalau di simpan di musium bisa sebagai sumber pengetahuan buat para pelajar bahwa hewan hewan tsb. adalah hewan dilindungi dan tidak boleh diburu krn habitatnya sdh hampir punah....."  Banyak juga netizen yang berkomentar kasar dan kasar, menyayangkan tindakan pemusnahan tersebut. 

Pak Johny menjelaskan bahwa pemusnahan itu bukan tanpa dasar, tapi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepolisian Jawa Barat, Kepala BKSDA Jabar, Wakil  Walikota Bandung dan sejumlah tamu undangan seperti pengiat lingkungan hidup dan pecinta hewan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Beliau juga menjelaskan dasar hukumnya yaitu  UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistem dan tentang pemusnahan pasal 45 ayat (4) KUHAP dan pasal 9 huruf h Peraturan Menteri Kehutanan No: P.4/Menhut-II/2010 ( pemusnahan &pelepasliaran).

Penulis mencari dasar hukum tersebut, pada Permenhut no P.4 /menhut-II/2010 pada pasal 40 disebutkan: 

(1) Pemusnahan  barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
a.      hasil  hutan,  tumbuhan,  satwa  atau  bagian-bagiannya  yang  mengandung  bibit penyakit dan/atau rusak;
b.    alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya;
c.    hasil hutan kayu yang berasa l dari kawasan hutan lindung; dan
d.    tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
 

Menurut penulis karena hewan liar yang disita tersebut merupakan hewan mati yang diawetkan maka jelas termasuk barang bukti yang dimusnahkan seperti pada ketentuan diatas. Penulis belum menemukan peraturan lebih lanjut kriteria hewan mati yang harus dimusnahkan atau bisa disumbangkan untuk kepentinagn pendidikan. Penulis Juga belum menemukan peraturan yang membolehkan barang bukti berupa hewan yang diawetkan bisa disumbangkan ke museum atau Perguruan tinggi/sekolah-sekolah/lembaga riset untuk kepentingan pendidikan. 

Nah karenaya dalam tulisan ini penulis berharap ada artikel lanjutan yang bisa melengkapi artikel singkat ini. Jika seandainya memang tidak ada aturan jelasnya, maka penulis sepakat dengan netizen permenhut ini musti direvisi. Karena amat sangat disayangkan barang-barang bukti yang seyogyanya bisa dijadikan alat riset atau peraga untuk kepentingan pendidikan harus dimusnahkan. 

Seperti kata netizen lainnya, jika barang bukti berupa sabu-sabu, narkoba, baju bekas yang ditenggarai tempat berkembangbiaknya penyakit tidak masalah kalau dimusnahkan, tapi kalau hewan liar yang diawetkan seperti diatas, atau kayu-kayu gelondongan yang bisa dimanfaatkan, kok dimusnahkan?

Ditunggu penjelasan dari pihak terkait dan berkompeten, 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun