Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Haruskah Maling Usia Remaja Dibela KPAI?

14 Februari 2016   00:34 Diperbarui: 14 Februari 2016   01:35 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini sangat menarik. Sekolah kami kemalingan. Penjaga Sekolah mengetahuinya pada Senin pagi, 8 Februari 2016 kemaren. Maling masuk dengan mencongkel jendela yang tidak berteralis dengan obeng. Meja dan lemari guru diacak-acak. Maling tersebut berhasil membawa kabur beberapa alat pertanian dan satu Charger Handphone guru, total kerugian adalah sekitar Rp. 5 juta. Penjaga sekolah melaporkan kemalingan tersebut ke kepala sekolah dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Dua hari berselang didapat informasi dari kepolisian, bahwa barang-barang yang hilang sudah diketemukan di hutan bersama dua buah laptop milik sekolah lain masih yang masih berdekatan dengan sekolah kami. Pelakunyapun sudah ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat pelaku membuang barang tersebut di hutan. Karena kebetulan saksi sedang berburu burung dihutan tersebut.

Ironisnya, pelaku tersebut sebutlah namanya A ternyata adalah mantan siswa kami yang kami keluarkan sebulan yang lalu dengan kasus yang sama. si A diputuskan diberhentikan karena mencongkel rumah dinas guru dan membawa kabur uang sebesar Rp 800 ribu dan satu buah kamera. Untung ada siswa yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sebelumnya sibuk meminjam obeng dimotor temannya dan cabut dari sekolah. Mengetahui itu beberapa guru langsung medatangi tempat nongkrong si A tersebut berdasarkan informasi teman-temannya. Si A tidak bisa mengelak lagi karena kamera sekolah tersebut diketemukan ditasnya. Berdasarkan pengakuan si A dia melakukannya bersama si B, temannya lain sekolah. Si B pun dilaporkan ke sekolah yang bersangkutan, A dan B akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

ilustrasi. rbtv.co.id

Dalam kasus yang sekarang si A ternyata mengulangi perbuatannya bersama B lagi. Walau sudah ada saksi, tapi orangtua A dan B menolak anaknya dituduh mencuri. A dan B juga tidak mengakui mereka pencurinya. Untuk menguatkan bukti-bukti polisi akan memeriksa kecocokan sidik jari A dan B dengan sidik jari pada obeng yang digunakan untuk mencongkel yang kebetulan tertinggal di sekolah dan diambil polisi untuk barang bukti.

Saat kasus sedang berjalan dan sedang dalam tahap pemekrisaan polisi. Pihak keluarga A dan B tiba-tiba mendatangi rumah kepala sekolah bersama belasan orang diantaranya wakil dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tokoh masyarakat. Mereka meminta agar pihak sekolah mencabut laporannya. Mereka mengakui pencurian dilakukan anak mereka A dan B dan bersedia mengganti kerugian yang diderita pihak sekolah termasuk denda materil apa saja yang akan diterapkan masyarakat sekitar sekolah kepada mereka.

Pihak KPAI menyebutkan bahwa A da B masih berusia pelajar, karena umur mereka baru 16 dan 17 tahun. Mereka juga baru saja diberhentikan dari sekolah, jika harus masuk penjara lagi tentu akan merusak masa depan kedua anak itu. Pihak KPAI meminta agar kepala sekolah memikirkan juga masa depan anak-anak tersebut.

Disebutkan juga pihak sekolah lain yang juga dimaling anak tersebut telah bersedia berdamai asal mengganti kedua laptop yang mereka curi yang kini berada di kantor polisi dalam keadaan rusak karena dilempar dihutan begitu saja. Karenanya pihak keluarga didukung KPAI juga meminta sekolah kami juga memutuskan yang sama menarik laporannya. Segala biaya penarikan laporan akan mereka tanggung begitu juga kerugian yang ditanggung sekolah.

Kepala sekolah belum memutuskan dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pihak masyarakat disekitar sekolah karena kejadian ini bukan sekali dua kali. Kemalingan di sekolah sebelumnya sudah sering terjadi, ada laptop yang hilang, infokus, barang-barang guru dan sebagainya. Karenanya ketika mengetahui si A ini pernah tertangkap oleh pihak sekolah, dan dikeluarkan dari sekolah, pihak masyarakat curiga pelaku maling di sekolah selama ini adalah si A.

Karena ternyata sebelumnya juga pernah kedapatan mencuri di warung warga. Oleh sebab itu RT setempat mendukung pihak sekolah melaporkan ke polisi. Kecurigaan masyarakat ternyata terbukti bahwa benar si A dan temannya B yang mencuri, walau sebelumnya sempat meyangkal di kantor polisi. RT setempat mengusulkan agar kasusnya dikembangkan ke barang-barang yang dicuri sebelumnya.

Saat artikel ini ditulis memang laporannya belum ditarik. Sebab pihak sekolah berencana akan mempertemuakan keluarga si A dan B ini dengan RT/RW dan masyarakat sekitar sekolah. Sebab RT/RW terlibat sebagai saksi pada saat pelaporan. Pertanyaannya? apakah memang anak-anak remaja seperti ini harus dibela? apa tidak sebaiknya dibiarkan dipenjara saja untuk memberikan efek jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun