Ketiga, terkait  dengan pengupahan. Pasal 88 UU Ketenagerjaan yang diganti oleh RUU ciptakerja menghapuskan beberapa upah yang harusnya dipenuhi oleh pengusaha seperti upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan upah lainnya.
Pengupahan tidak lagi ditentukan oleh kabupaten/kota atau yang biasa disebut UMR melainkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang lazimnya UMP cenderung lebih rendah daripada UMR.
Keempat, selain sistem kerja yang memberikan kewenangan mutlak kepada pengusaha pun demikian dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semisal pasal 154A Poin i, Â yang mengatakan dapt memecat apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan. Menurut penulis aturan ini sangat merugikan pekerja. Harusnya perusahaan hadir memberikan solusi.
Omnibus Law cipta kerja ini juga merusak tatanan hukum yang sudah berlaku. Dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja dikatakan pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah.
Hal tentu saja bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia, pun pasal ini tidak memiliki legitimasi dalam aturan konstitusional kita. Undang-undang hanya dapat diganti dengan Perpu itu pun hanya dalam keadaan tertentu dan harus diundangkan setelahnya.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta kerja ini membuka kewenangan yang cenderung sentralistik dimana dapat mengakibatkan sistem pemerintahan yang otoriter. Untuk aspek tertentu cipta kerja ini menihilkan peran serta pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang sering pemerintah suarakan.
Dalih pemerintah yang mengatakan hadirnya Omnibus Law untuk menggaet Investor tidaklah sepenuhnya tepat. Seperti yang dikatakan oleh Faisal Basri, "kendala utama investasi di Indonesia bukanlah regulasi melainkan korupsi dan inefesiensi birokrasi."
Oleh karena itu, pemerintah harus menarik RUU Cipta kerja ini dan mengkaji kembali terutama terhadap dampak-dampak yang akan terjadi. Jangan sampai Omnibus Law ini yang harusnya menciptakan lapangan kerja justru menciptakan masalah di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H