Mohon tunggu...
Ulul Husna
Ulul Husna Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga yang nyambi menjadi Guru dan cerpenis

Saving the world means saving children's future

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beda Program Jampersal Tahun 2011 dengan Jampersal 2022

30 Juli 2022   14:53 Diperbarui: 30 Juli 2022   15:13 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bukan baru-baru ini saya mengenal istilah program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang dicanangkan oleh pemerintah. Jauh-jauh hari ketika saya melahirkan anak yang kedua pada tahun 2011, Jampersal ini sudah menjadi satu program yang sangat menggembirakan bagi para ibu hamil, dan tentunya keluarga si ibu. Mereka akan sangat terbantu dengan adanya program ini dan lebih memiliki waktu luang untuk berkonsentrasi pada pemulihan kesehatan ibu serta bayinya tanpa memusingkan biaya persalinan yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

Dengan mengikuti program ini---tentunya dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi---ibu melahirkan akan dikenakan bebas biaya persalinan baik itu ketika melahirkan di rumah sakit, puskesmas atau memilih untuk bersalin di bidan. Nantinya pihak rumah sakit, puskesmas atau juga bidan akan mengklaim biaya persalinan tersebut pada Dinas Kesehatan.

Memiliki tujuan yang baik, yaitu satu terobosan yang ditempuh pemerintah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), di tahun itu, jampersal tak hanya menyasar pada keluarga kurang mampu atau miskin.

Mengutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang petunjuk teknis Jaminan Persalinan, sasaran yang dijamin oleh Jampersal adalah :

1. Ibu hamil

2. Ibu bersalin

3. Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)

4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari )

Dalam PERMENKES itu juga disebutkan jika program Jampersal ini adalah perluasan kepesertaan dari Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan tidak hanya mencakup masyarakat miskin saja. Bisa disimpulkan, asalkan itu ibu hamil, maka berhak mengikuti program tersebut.

Sayangnya pada tahun 2014, program Jampersal ini ditiadakan. Hal ini terjadi---seingatnya---berbareng dengan beroperasinya BPJS Kesehatan. Kebetulan suami saya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang dulu disebut dengan Pegawai Negeri Sipil. Bersamaan dengan digantinya kartu Asuransi Kesehatan (ASKES) milik PNS, menjadi kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), saat itu hilanglah pelayanan Jampersal di pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat baik itu di rumah sakit, puskesmas atau bidan.

Mungkin ada sisi positif dari dihapusnya program Jaminan Persalinan ini. Yaitu sasaran yang tepat dan dana yang tepat guna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun