Mohon tunggu...
Ulul Husna
Ulul Husna Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga yang nyambi menjadi Guru dan cerpenis

Saving the world means saving children's future

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta Berdasarkan Tempat

28 Mei 2022   19:35 Diperbarui: 29 Mei 2022   19:15 1902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siswa SMA favorit. (sumber: Shutterstock/Ibenk_88 via kompas.com)

2. Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta di Daerah

Jika di perkotaan---khususnya Jakarta---sekolah swasta cenderung lebih baik dan lebih mahal jika dibandingkan dengan sekolah negeri, maka lain halnya perbandingan antara sekolah negeri dan swasta di daerah luar perkotaan, baik itu di desa atau di pinggiran kota.

Tak jarang, sekolah negeri menjadi pilihan favorit para orang tua untuk pendidikan anak-anaknya seperti yang disebutkan di atas tadi, jika sekolah negeri, seluruh sarana prasarananya disediakan oleh pemerintah.

Maka tak heran, pada sekolah negeri di daerah akan memaksimalkan dana dari pemerintah demi kelayakan fasilitas pembelajaran dan lingkungan sekolah, seperti UKS, laboratorium komputer atau juga perpustakaan yang memadai untuk para siswanya.

Oleh sebab itu, banyak siswa-siswa berprestasi dari daerah dicetak sekolah negeri ini. Juga para tenaga pendidik yang rata-rata adalah ASN atau Aparatur Sipil Negara yang digaji oleh pemerintah.

Sekolah tak perlu menggelontorkan biaya untuk menggaji mereka, sehingga mampu mengoptimalkan dana dari pemerintah untuk kemajuan sekolahnya.

Berbeda dengan sekolah negeri, sekolah swasta yang seluruh sarana prasarananya, baik itu fasilitas mengajar, biaya operasional, dan gaji guru, ditanggung oleh sekolah itu sendiri.

Namun, berbeda dengan sekolah swasta di perkotaan (dalam hal ini Jakarta), di daerah; desa dan pinggiran kota, sumber daya manusia yang rata-rata tingkat tataran ekonomi para wali muridnya adalah menengah ke bawah, sekolah tak bisa serta merta mengharapkan biaya operasional sekolah dibebankan kepada para orang tua siswa tersebut.

Mau tak mau sekolah harus menggratiskan seluruh biaya tersebut, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, UU Sisdiknas Pasal 11 Ayat 2, Pasal 34 Ayat 2, dan Pasal 46 Ayat 1, yang artinya, pendidikan dasar itu gratis bagi semua warga negara Indonesia. Maka sekolah-sekolah swasta ini pun menggratiskan para siswanya untuk belajar.

Otomatis sekolah swasta ini mengandalkan dana dari pemerintah untuk memenuhi segala fasilitas dan sarana prasaranya, juga kebutuhan sekolah yang diambil dari Biaya Operasional Siswa.

Semakin banyak siswa yang diperoleh, maka akan semakin banyak pula biaya operasional yang diperoleh demi memenuhi fasilitas belajar mengajar juga sarana prasarana yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun