Mohon tunggu...
ALBETH WIJAYA
ALBETH WIJAYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang belajar untuk menulis dan publikasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Pajak atas Investasi (Tax Allowance) di Indonesia

2 Februari 2025   17:47 Diperbarui: 2 Februari 2025   17:47 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Investasi adalah salah satu motor penggerak perekonomian suatu negara. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini dan memberikan berbagai insentif untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif pajak atas investasi, atau yang lebih dikenal dengan tax allowance. Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang tersebar dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tax allowance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.

Pemerintah Indonesia secara proaktif mendorong investasi dengan menawarkan tax allowance sebagai insentif. Tax allowance bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor-sektor prioritas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jenis-jenis Insentif Pajak atas Investasi:

Tax allowance diberikan untuk mendorong investasi di berbagai bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Insentif ini berperan penting dalam menarik investor ke sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah. Beberapa bidang usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance antara lain:

Industri Pionir : Industri yang menghasilkan produk baru, teknologi baru, atau proses produksi baru.

Industri Dasar : Industri yang menghasilkan bahan baku untuk industri lainnya. 

Energi Terbarukan : Industri yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga air, dan tenaga angin.

Infrastruktur :Pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) : Kawasan dengan batas tertentu yang di dalamnya berlaku peraturan khusus di bidang perekonomian dan perizinan berusaha.

Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif

Wajib Pajak badan dalam negeri yang ingin mendapatkan fasilitas tax allowance harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki izin usaha yang masih berlaku.

  • Melakukan penanaman modal baru di bidang usaha dan/atau di daerah tertentu.

  • Menyerahkan laporan berkala tentang realisasi penanaman modal kepada Direktur Jenderal Pajak.

  • Memenuhi ketentuan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020.

Perlu dicatat bahwa fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Manfaat Insentif Pajak atas Investasi

Tax allowance memberikan berbagai manfaat bagi investor, antara lain:

  • Mengurangi beban pajak. Fasilitas ini memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, yang dapat mengurangi jumlah pajak penghasilan badan yang harus dibayar. Pengurangan ini diberikan selama enam tahun pajak. Jumlah maksimum pengurangan penghasilan neto yang dapat dimanfaatkan setiap tahun pajak dibatasi paling tinggi sebesar jumlah pajak penghasilan terutang dalam tahun pajak tersebut.

  • Meningkatkan arus kas. Penghematan pajak yang diperoleh dari tax allowance dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti ekspansi usaha, penelitian dan pengembangan, atau pembayaran dividen.

  • Meningkatkan daya saing. Tax allowance dapat membuat investasi di Indonesia menjadi lebih menarik dibandingkan negara lain, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing.

Contoh Kasus Penerapan Insentif Pajak atas Investasi

PT Surya Energi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, berencana membangun pembangkit listrik tenaga surya dengan investasi sebesar Rp500 miliar di Nusa Tenggara Timur. Karena proyek ini memenuhi persyaratan sebagai penanaman modal di bidang energi terbarukan dan di daerah tertentu, PT Surya Energi mendapatkan fasilitas tax allowance. Dengan adanya fasilitas ini, PT Surya Energi diperkirakan dapat menghemat pajak penghasilan badan sebesar Rp45 miliar selama enam tahun. Penghematan pajak ini dapat dialokasikan untuk pengembangan proyek energi terbarukan lainnya di Indonesia.

Kesimpulan

Insentif pajak atas investasi (tax allowance) merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tax allowance berperan penting dalam menarik investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal di sektor-sektor prioritas dan daerah tertentu. Dengan memberikan pengurangan penghasilan neto, fasilitas ini meringankan beban pajak investor, meningkatkan arus kas, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan tax allowance agar lebih efektif dalam mencapai tujuannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain perluasan bidang usaha dan daerah yang mendapatkan fasilitas, penyederhanaan persyaratan dan prosedur permohonan, serta peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas. Dengan kebijakan tax allowance yang tepat sasaran dan efektif, diharapkan investasi di Indonesia akan terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun