Memiliki izin usaha yang masih berlaku.
Melakukan penanaman modal baru di bidang usaha dan/atau di daerah tertentu.
Menyerahkan laporan berkala tentang realisasi penanaman modal kepada Direktur Jenderal Pajak.
Memenuhi ketentuan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020.
Perlu dicatat bahwa fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Manfaat Insentif Pajak atas Investasi
Tax allowance memberikan berbagai manfaat bagi investor, antara lain:
Mengurangi beban pajak. Fasilitas ini memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, yang dapat mengurangi jumlah pajak penghasilan badan yang harus dibayar. Pengurangan ini diberikan selama enam tahun pajak. Jumlah maksimum pengurangan penghasilan neto yang dapat dimanfaatkan setiap tahun pajak dibatasi paling tinggi sebesar jumlah pajak penghasilan terutang dalam tahun pajak tersebut.
Meningkatkan arus kas. Penghematan pajak yang diperoleh dari tax allowance dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti ekspansi usaha, penelitian dan pengembangan, atau pembayaran dividen.
Meningkatkan daya saing. Tax allowance dapat membuat investasi di Indonesia menjadi lebih menarik dibandingkan negara lain, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing.