Mohon tunggu...
Albeth Kusuma Sanjaya
Albeth Kusuma Sanjaya Mohon Tunggu... Lainnya - IG : albeth21

Pelajar di SMA Pius Tegal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Teknologi Tanpa Hukum adalah Monster

15 November 2020   20:21 Diperbarui: 16 November 2020   09:05 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada esai kali ini, saya akan membahas tentang perkembangan teknologi dan hukum, khususnya di Indonesia. Apa itu hukum? Apa itu perkembangan teknologi? Bagaimana hubungan antara keduanya? Apakah perkembangan teknologi dapat melanggar hukum yang sudah ada? Ataukah hukum yang menjadi terlalu kaku sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi? Mari kita bahas semuanya satu per satu.

Akal dan budi pekerti adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia dan menjadikan manusia sebagai makhluk hidup yang istimewa dan berbeda dari makhluk hidup lainnya di bumi. Dengan akal dan budi pekerti, manusia berusaha hidup dan mempertahankan kehidupannya. 

Akal dan budi pekerti manusia terus menerus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman hingga manusia mulai dapat menentukan hal-hal apa saja yang dirasa baik bagi hidup mereka dan hal-hal apa saja yang dirasa tidak baik atau buruk bagi hidup mereka. 

Dari kemampuan untuk mengidentifikasi hal yang baik dan yang buruk tersebut, terciptalah aturan-aturan yang dibuat dengan tujuan untuk menjalani kehidupan yang baik, dan aturan-aturan tersebut disebut sebagai "hukum". 

Dilansir dari wikipedia, hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dengan berbagai cara, serta sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi

Akal dan budi pekerti yang dimiliki manusia jugalah yang menyebabkan dunia selalu mengalami perkembangan dalam berbagai bidang, salah satunya adalah teknologi. 

Dilansir dari wikipedia, teknologi adalah keseluruhan sarana atau media yang digunakan untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kenyamanan dan kelangsungan hidup manusia. Teknologi adalah hal yang sangat luar biasa, manusia menjadi sangat terbantu dengan hadirnya teknologi dalam hidup mereka. 

Dulu manusia harus berkeliling dari toko yang satu ke toko yang lain untuk menemukan barang-barang yang mereka butuhkan, sekarang hanya dengan sentuhan dua jempol, kita bisa menemukan dan mendapatkan segala hal yang kita butuhkan tanpa perlu mengeluarkan banyak waktu. 

Perjalanan panjang antarkota dengan naik kereta kuda yang dapat memakan waktu hingga berhari-berhari, kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam atau bahkan menit dengan menggunakan motor, mobil, atau kereta api, bahkan kita bisa melakukan perjalanan antarpulau atau antarnegara dengan naik pesawat terbang ataupun perahu. Jadi, jika dihubungkan dengan hukum, apakah perkembangan teknologi itu baik atau buruk?

6 dan 9 Agustus 1945 adalah hari di mana teknologi nampak sangat mengerikan. Bom nuklir yang dijatuhkan ke kota Hiroshima dan Nagasaki telah membuka mata dunia akan sisi gelap dari teknologi. 

Bahkan setelah kejadian itu, jika mendengar kata "nuklir", yang ada di pikiran orang-orang adalah tentang bom, peperangan, dan hal mengerikan lainnya. Karena tidak mau hal ini terulang lagi di masa mendatang, akhirnya mulai muncul hukum dan aturan tentang penggunaan nuklir, hukum ini tercantum dalam Pasal 13 Butir 1 Bagian B Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi tentang Hukum Internasional penggunaan nuklir untuk tujuan yang damai, hal ini juga diatur dalam Convention on Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir) dan dalam The Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir).

Akibat dari hukum-hukum tersebut, manusia mulai memutar otak mereka untuk menciptakan hal yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi dunia, seperti "tenaga nuklir". Dilansir dari wikipedia, kini tenaga nuklir ikut menghasilkan hampir 6% dari seluruh kebutuhan energi dunia, dan 13-14% di antaranya digunakan untuk kebutuhan listrik dunia. Hal inipun diperkirakan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin hari semakin "mengagumkan", dan pada saat yang sama juga "mengerikan". Contohnya pengembangan neuralink yang dilakukan Elon Musk, yaitu sebuah teknologi micro chip yang dipasangkan pada otak untuk mengobati berbagai penyakit seperti skizofrenia dan autisme yang dianggap akan menjadi terlalu berbahaya untuk diciptakan karena akan adanya faktor kecenderungan untuk disalahgunakan jika tidak digunakan oleh para tenaga medis. 

Ada juga pengembangan sel punca (stem cell) yang dapat digunakan untuk melakukan kloning makhluk hidup dan sudah dilakukan pada seekor domba bernama dolly pada tahun 1996 yang kemudian mati pada tahun 2003 dan menyebabkan pengembangan ini dihentikan karena banyak orang yang menentang penelitian ini dengan alasan ketidak etisan dalam penggandaan makhluk hidup. 

Bahkan baru-baru ini, ada juga penelitian yang mengatakan bahwa plasma darah dapat digunakan untuk mengobati dan menyembuhkan covid-19, namun banyak orang yang mengkhawatirkan hal ini karena dianggap dapat dijadikan ladang perekonomian atau bisnis secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum tertentu. 

Seperti yang bisa dilihat, perkembangan-perkembangan teknologi tersebut menjadi terhambat karena adanya hukum yang kurang kuat, kurang tegas, kurang adil, kurang fleksibel, serta kurang lengkap dan kurang kompleks dalam mengadili permasalahan perkembangan teknologi ini.

Setelah melihat perkembangan teknologi di dunia, sekarang kita akan melihat perkembangan teknologi dalam negeri, Indonesia. Contoh yang paling sederhana adalah penggunaan hewan kerbau oleh para petani untuk membajak sawah yang kini telah berganti menjadi mesin traktor yang lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu. 

Selain itu, munculnya banyak perusahaan-perusahaan rintisan (start-ups) yang telah membuka jalur perekonomian digital Indonesia agar bisa lebih mengglobal, hal ini dibuktikan dengan adanya 6 perusahaan rintisan yang berstatus unicorn, yaitu perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi mencapai lebih dari 1 miliar USD, diantaranya seperti Tokopedia, JD.ID, OVO, Bukalapak, Traveloka, dan Gojek. 

Dan juga, mulai meluasnya jaringan 4G yang bahkan sekarang ini dikatakan sedang dalam proses pengembangan menjadi jaringan 5G. Penggunaan gawai-gawai dan peranti-peranti canggih seperti drone dan penggunaan cahaya hologram pada upacara pembukaan Asian Games 2018 di Indonesia yang menyita perhatian dunia juga telah membuktikan bahwa perkembangan teknologi di Indonesia dapat dikatakan cukup pesat.

Lalu bagaimana dengan perkembangan hukumnya? Di Indonesia sendiri hukum sudah mengalami banyak perubahan dan perkembangan, contohnya adalah kemunculan UU ITE yaitu undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta teknologi informasi secara umum. 

Hal ini juga ditandai dengan adanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang merupakan satuan kerja Bareskrim Polri yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber seperti computer crime (kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama) dan computer-related-crime (kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat bantu).

Perkembangan teknologi yang pesat ini tentu saja selalu dilakukan dengan tujuan utama yang positif dan bermanfaat. Namun, sama seperti perkembangan teknologi di dunia, perkembangan teknologi di Indonesia yang cukup pesat ini tentunya banyak memiliki pro dan kontra. 

Contoh kasus yang cukup terkenal adalah kasus pengembangan metode cuci otak (brainwash) yang dilakukan oleh dr. Terawan untuk mengobati penyakit stroke. Metode cuci otak pada dasarnya merupakan modifikasi yang dilakukan oleh dr. Terawan pada metode DSA (Digital Subtraction Angiography) yang merupakan metode pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan teknik fluoroscopy yang bertujuan untuk memberi gambaran dari dalam pembuluh darah yang erat kaitannya dengan penyakit stroke. 

Modifikasi yang dilakukan dr. Terawan adalah agar metode DSA tidak hanya dapat memberikan gambaran pembuluh darah, namun juga dapat memberikan terapi kelainan pembuluh darah pada otak. 

Oleh karena itu, dr. Terawan melakukan metode DSA yang ditambah dengan penyemprotan heparin yang merupakan obat antikoagulan ke dalam pembuluh darah untuk mencegah terjadinya penggumpalan darah yang juga dibantu dengan bantuan alat-alat lain untuk mendukung proses brainwash ini. Heparin dalam dosis tinggi itulah yang dikatakan dapat membuat pasien merasa lebih baik daripada sebelum berobat. Metode brainwash ini diklaim dr. Terawan mampu meningkatkan aliran darah dalam otak sebesar 20% dalam jangka waktu 73 hari. 

Dr. Terawan juga mengklaim telah menggunakan prosedur "cuci otak" untuk penyembuhan penyakit stroke 40.000 pasien sejak 2005. Namun, metode ini menuai banyak protes karena menurut banyak rekan seprofesi dr. Terawan mengatakan bahwa DSA adalah metode untuk mendiagnosis penyakit bukan untuk menyembuhkan penyakit, bahkan dr. Terawan sempat dikeluarkan sementara dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena dianggap melanggar kode etik dengan melanggar 2 pasal, dan juga dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 - 25 Februari 2019. 

Tetapi di luar itu, ada juga yang mendukung dr. Terawan, khususnya para pasien yang merasa tersembuhkan dengan adanya metode ini, seperti mantan ketua DPR RI, Agus Hermanto, Tri Sutrisno, dan SBY. Dr. Terawan akhirnya membuat disertasi untuk membuktikan bahwa metodenya efektif untuk menyembuhkan stroke. 

Namun, setelah diteliti dan ditelusuri baik secara medis, teknis, maupun hukum, terlalu banyak kejanggalan, kecacatan, dan kelemahan pada disertasi metode cuci otak (brainwash) yang juga disebut "Terawan Theory" ataupun juga disebut Intra Arterial Hepasin Flushing (IAHF) karena metode brainwash ini dirasa menyalahi dan bertentangan dengan kode etik maupun acuan hukum atau aturan medis manapun.

Hingga kini, metode brainwash ini masih di ambang awan dan masih dipertanyakan kejelasannya. (sama seperti kejelasan tentang keberadaan dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang saat ini seperti hilang ditelan bumi)

Contoh kasus lainnya yang tidak kalah menarik adalah kasus bocornya data pengguna aplikasi tokopedia. Pada bulan Mei 2020 terjadi peretasan pada aplikasi unicorn Indonesia ini, pada saat itu terjadi kebocoran 15 juta data pengguna. Kemudian pada bulan Juli kejadian yang sama terjadi kembali, namun kali ini jumlah kebocoran datanya mencapai 91 juta data yang bahkan lebih banyak dari kasus bocornya 87 juta data pengguna facebook pada tahun 2018. 

Pratama Persadha yang merupakan Chairman Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) adalah orang pertama yang mengungkapkan tentang kebocoran data ini, dan menurutnya pihak tokopedia harus bertanggung jawab karena data pengguna yang mereka kelola telah mengalami kebocoran dan pastinya akan ada banyak pihak yang menggunakan data-data tersebut untuk tindak kejahatan. Dan untungnya, hal inipun ditanggapi secara cepat oleh pihak Tokopedia dengan membenarkan kasus peretasan dan kebocoran data tersebut dan langsung melaporkan pelaku peretasan ke kepolisian. 

Tokopedia juga bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka secara berkala memberi tahu kepada para pengguna mereka tentang tata cara yang harus dilakukan untuk melindungi data pribadi mereka. 

Seiring dengan maraknya kasus peretasan ini, Indonesia telah membuat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang memiliki tujuan utama sebagai pengontrol data, jadi ketika ada kebocoran, perusahaan yang menghimpun data harus menginformasikannya kepada konsumen serta kementerian/lembaga yang mengatur hal tersebut, namun hingga saat ini, RUU tersebut belum juga disahkan.

Selain itu, juga terjadi sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online pada 15 Januari 2020 terhadap pemerintah dalam rangka untuk menuntut evaluasi tarif ojek online, pemberian payung hukum atau legalitas, dan penutupan pendaftaran pengemudi ojek online di kawasan padat. 

Kemudian, aksi demonstrasi kembali dilakukan pada 13 Juli 2020, kali ini pengemudi ojek online menuntut untuk kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan, karena pada awalnya ojek online dilarang beroperasi dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran pandemi covid-19. Hal ini terjadi karena hukum di Indonesia yang sangat kaku dan tidak fleksibel terhadap tuntutan zaman, sehingga seolah-olah kita diberikan dua pilihan apakah teknologi yang harus mengikuti aturan hukum atau justru aturan hukum yang harus mengikuti teknologi.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, dalam wawancaranya dengan Agung Hapsah di video youtube berjudul "Teknologi Zaman Now", menyebut pada dasarnya keduanya sangatlah diperlukan baik perkembangan teknologi yang berdasar pada hukum maupun hukum yang mengikuti perkembangan teknologi, karena di satu sisi teknologi akan terus berkembang dan terus maju, tetapi di sisi lain harus ada skema untuk melindungi para tenaga kerja yang terlibat di situ.

Sebenarnya masih ada banyak sekali kasus-kasus dan masalah-masalah lainnya seperti maraknya kasus cyber bullying (perundungan siber), penyebaran hoax atau berita palsu, peretasan situs lembaga pemerintah, dan berbagai kasus serta masalah lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan perkembangan teknologi. 

Teknologi memang bagaikan pisau bermata dua yang dapat kita gunakan untuk memotong bahan makanan, tetapi dapat juga kita gunakan untuk menyakiti orang lain. Perkembangan teknologi pada dasarnya tidak dapat diperlambat ataupun dihentikan, namun bisa dikontrol.

Di sinilah peranan hukum sangat diperlukan, yaitu sebagai pengontrol perkembangan teknologi itu sendiri agar bisa tetap berjalan dan berkembang pada arah yang tepat dan positif. Berapa banyak orang yang bisa tertolong dan terselamatkan dengan alat "Neuralink" jika seandainya ada standar hukum yang mengatur tentang kepemilikan alat ini agar hanya diperuntukkan bagi tenaga medis? 

Dan berapa banyak hewan yang berada di ambang batas kepunahan yang dapat terselamatkan dengan pengkloningan sel punca jika ada landasan hukum yang dapat menegaskan tujuan dan manfaat pengkloningan tersebut? Serta akan ada berapa banyak orang di dunia ini yang bisa terbantu sekarang ini dengan pengembangan mengenai plasma darah yang diduga dapat menyembuhkan covid-19 jika ada hukum yang mengatur tentang pelarangan praktek monopoli perdagangan pada hal ini secara khusus dan spesifik? 

Ada banyak sekali manfaat positif yang dapat dihasilkan dari perkembangan teknologi di dunia jika kita mau mengontrol hal negatif dan berbahaya dari perkembangan teknologi tersebut dengan landasan-landasan hukum dan aturan yang kuat, tegas, fleksibel, lengkap, serta kompleks.

Jadi, di era modernisasi dan globalisasi yang dipenuhi dengan teknologi seperti sekarang ini, sudah sepatutnya perkembangan teknologi diikuti dengan perkembangan hukum agar dapat saling mendukung dan melindungi satu sama lain. Perkembangan teknologi akan selalu terjadi dan akan terus bergerak maju. 

Sekarang, pilihannya adalah apakah kita akan ikut mengontrol dan memanfaatkan perkembangan itu dengan membuat hukum dan aturan agar dapat terus memajukan kehidupan kita? Atau kita akan membiarkan perkembangan itu terjadi begitu saja tanpa hukum dan aturan yang jelas hingga akhirnya kita terlambat menyadari bahwa teknologi itu telah berubah menjadi monster yang dapat menghancurkan diri kita sendiri?

Akhir kata seperti apa yang dikatakan oleh Christian Lous Lange: "Technology is a useful servant but a dangerous master."

#technologyisamazing #lawisamazing #technologywithaproperlawisevenmoreamazing

Daftar Pustaka:
wikipedia.org Diakses pada 4 November 2020, pukul 19:25.
wikipedia.org Diakses pada 4 November 2020, pukul 19:29.
jurnal.fh.unila.ac.id Diakses pada 15 November 2020, pukul 20:07.
wikipedia.org Diakses pada 1 November 2020, pukul 20:15.
google.com Diakses pada 1 November 2020, pukul 20:41.
wikipedia.org Diakses pada 1 November 2020, pukul 20:49.
wikipedia.org Diakses pada 1 November 2020, pukuk 20:57.
bisnis.com Diakses pada 2 November 2020, pukul 22:19.
economy.okezone.com Diakses pada 1 November 2020, pukul 21:08.
patrolisiber.id DIakses pada 1 November 2020, pukul 23:44.
student-activity.binus.ac.id Diakses pada 1 November 2020, pukul 21:11.
teknonisme.com Diakses pada 1 November 2020, pukul 21:14.
kalcare.com Diakses pada 1 November 2020, pukul 21. 34.
grid.id DIakses pada 1 November 2020, pukul 22:03.
kontan.co.id Diakses pada 1 November 2020, pukul 22:27.
youtu.be/7Ltl7_0ttpQ
tirto.id Diakses pada 1 November 2020, pukul 23:35.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun