Lalu, pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama resmi untuk penyakit jenis baru tersebut, yaitu COVID-19 yang merupakan kepanjangan dari Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, baru-baru ini, pada 12 Maret 2020, WHO menyatakan bahwa COVID-19 sebagai Pandemi. Pengertian Pandemi dilansir dari wikipedia adalah sebuah status yang menyatakan sebuah penyakit yang menyebar dalam wilayah yang luas hingga mencakup seluruh dunia.
Virus corona sebenarnya telah diidentifikasi hampir selama 6 dekade terakhir. Sehingga, penelitian akan virus ini jadi lebih mudah dan cepat. Penemuan vaksin yang seharusnya memerlukan belasan tahun, jadi bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 1,5 tahun.Â
Selagi menunggu proses penemuan vaksin tersebut, pemerintah dan BUMN dari segala bidang yang ada di Indonesia, sedang mengupayakan berbagai cara untuk menghentikan persebaran virus ini.Â
Mulai dari memasang alat pemindai suhu tubuh di berbagai bandara dan pelabuhan, menyiapkan ribuan dokter di seluruh wilayah Indonesia, menyiapkan ratusan rumah sakit yang mampu menangani pasien suspect corona, menyediakan banyak hand sanitizer dan masker di berbagai tempat umum seperti terminal dan stasiun, serta yang paling penting adalah memastikan bahwa bahan makanan dan logistik lainnya masih aman dan tersedia.Â
Dan juga, baru-baru ini, Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan physical distancing atau social distancing, yaitu kegiatan menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter dengan orang lain dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.Â
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat penting. Tagar "dirumah aja" sedang viral di Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengatakan kepada masyarakat untuk mulai bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Tentunya kebijakan ini sangat berdampak di berbagai bidang di Indonesia.
Karena pandemi corona ini, ekonomi Indonesia sangat terkena imbasnya. Mulai dari menguatnya dollar terhadap rupiah, yaitu Rp16.232,57 per 26 Maret 2020.Â
Lalu, adanya  indeks bursa saham yang rontok, IHSG Indonesia yang sedang berada di posisi terendahnya selama 8 tahun terakhir, dan banyaknya kesulitan yang dialami pelaku usaha.Â
Untuk membendung meluasnya dampak pandemic COVID-19 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beberapa kebijakan. Di antaranya, trading halt atau pembekuan selama 30 menit jika IHSG turun 5%.Â
Trading halt pertama kali sepanjang sejarah pasar modal Indonesia berlangsung pada Kamis 12 Maret 2020 dan telah terjadi lima kali sejak itu. Kemudian, OJK meminta PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk memangkas waktu operasional.Â