Tetapi bagi mereka yang tertangkap melakukan pasar gelap tersebut maka akan dikenai sanksi selama  4 tahun penjara sesuai dengan dasar hukum pasal 480 ayat (1) : karena telah membeli atau menjual barang melewati pasar gelap atau Black market. karena sebenarnya mengambil gen plasma nutfah dari negara lain tanpa seijin dari departemen kehutanan ialah ilegal. Alangkah baik sebagai warga negara bisa saling menghormati dan mengargai.  Cukup sekian artikel saya maaf jika ada salah ketik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!