200.000.000,-
Pada tanggal 18 September 2020, diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiscal PT. Karya Makmur Nusantara Bersama sebesar Rp. 350.000.000,-, maka dilakukan Pembetulan  SPT. Tahunan PT. Karya Makmur Nusantara Bersama tahun 2019 sebagai berikut :
    No.
                        Uraian
        Rupiah (Rp)
     1.
Penghasilan Netto 2019
500.000.000,-
     2.
Kompensasi Kerugian Berdasarkan SPT. Tahunan PPh. 2018
350.000.000,-