Contoh:
PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pemotongan pajak sebesar Rp. 200.000,- atas jasa service AC yang diberikan oleh PT. Teknik Global Nusantara pada bulan Januari 2021 namun PT. Karya Makmur Nusantara Bersama lupa menyetorkan PPh tersebut ke kas negara pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk masa pajak januari  dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh. 23/26 Masa Januari atas transaksi tersebut ..
Pada tanggal 25 febuari 2020 PT. Teknik Global Nusantara meminta Bukti Potong PPh. 23 atas transaksi jasa service ac yang di potong PT. Karya Makmur Nusantara Bersama pada bulan Januari 2021.
Menyadari kesalahan tersebut PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pembetulan SPT. Masa PPh. 23 Bulan Januari dengan melakukan pembayaran ke kas negara pada tagal 26 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,- , melaporkan Pembetulan SPT dan menerbitkan Bukti Pot. Kepada PT. Teknik Global Mutiara.
Atas Transaksi tersebut diatas dapat dipastikan bahwa PT. Karya Makmur Nusantara Bersama akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 200.000,- X 2 % = 4.000 ( 1 bulan pajak )
- Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak
Konsekuensi pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat UU KUP 2007:
Terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan, apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak  yang sebenarnya terutang. Utang Pajak tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Contoh:
PT. Karya Makmur Nusantara Bersama  melakukan Pembetulan SPT. Masa PPN Masa September 2020 atas transaksi  kekurangan penerbitan Faktur Pajak Keluaran Sebesar Rp. 180.000.000,-  ( DPP) dan Rp. 18.000.000,- (PPN) dan melakukan pembayaran ke kas negara.  Maka utang pajak yang masih harus dibayar PT. Karya Makmur Nusantara Bersama sebesar  Rp. 27.000.000,- atas saksi denda administrasi sebesar 150% dari kurang bayar PPn masa sepetember 2020.
- Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan,
1. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 UU KUP 2007 : Walaupun  DJP melakukan pemeriksaan tetapi  belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), wajib pajak dengan kesadaraan sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah di dampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.