Mohon tunggu...
Albert Chandra
Albert Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Albert Chandra Junior - 41522110044, Fakultas Ilmu Komputer, Teknik Informatika, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Emile Durkheim, Hukum, dan Realitas Masyarakat

3 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   19:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Emile Durkheim adalah salah satu sosiolog terkemuka yang memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman kita tentang masyarakat dan hukum. Lahir pada tahun 1858 di Prancis, Durkheim dikenal sebagai bapak sosiologi modern. Karyanya telah menginspirasi berbagai bidang studi, termasuk antropologi, kriminologi, dan ilmu politik. Salah satu gagasan utamanya adalah bahwa hukum merupakan cerminan dari moralitas kolektif suatu masyarakat, serta bahwa perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam kesadaran kolektif masyarakat tersebut.

Durkheim memandang masyarakat sebagai entitas yang lebih dari sekadar kumpulan individu. Baginya, masyarakat memiliki karakteristik dan aturan yang mengikat anggotanya dalam bentuk norma, nilai, dan kepercayaan yang membentuk moralitas kolektif. Moralitas kolektif ini adalah sekumpulan nilai dan norma yang dipegang bersama oleh anggota masyarakat dan diwujudkan melalui institusi sosial, termasuk hukum. Hukum, dalam pandangan Durkheim, tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai yang dihargai oleh masyarakat.

Durkheim juga mengemukakan bahwa perubahan dalam hukum adalah cerminan dari perubahan dalam kesadaran kolektif. Ketika masyarakat mengalami perubahan, seperti perkembangan ekonomi, perubahan sosial, atau konflik, norma dan nilai yang mereka anut juga akan berubah. Perubahan ini kemudian tercermin dalam hukum yang diadopsi oleh masyarakat tersebut. Misalnya, dalam masyarakat yang mengalami modernisasi dan industrialisasi, kita akan melihat pergeseran dari hukum yang bersifat represif menuju hukum yang lebih restitutif, mencerminkan pergeseran dari solidaritas mekanis ke solidaritas organik.

Selain itu, Durkheim juga menekankan pentingnya solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas adalah ikatan sosial yang menghubungkan individu dalam suatu komunitas. Ada dua jenis solidaritas menurut Durkheim: solidaritas mekanis dan solidaritas organik. Solidaritas mekanis ditemukan dalam masyarakat sederhana dan homogen di mana individu terikat oleh kesamaan, sementara solidaritas organik ditemukan dalam masyarakat kompleks dan heterogen di mana individu terikat oleh perbedaan dan pembagian kerja. Hukum memainkan peran penting dalam mempertahankan kedua jenis solidaritas ini, dengan hukum represif yang berfungsi dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis dan hukum restitutif yang berfungsi dalam masyarakat dengan solidaritas organik.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan hukum dalam pandangan Durkheim, mengapa konsep ini penting dalam memahami realitas masyarakat, dan bagaimana konsep ini diterapkan dalam konteks kasus korupsi di sekolah. Kasus korupsi di sekolah merupakan contoh nyata dari bagaimana pelanggaran terhadap moralitas kolektif dapat merusak solidaritas sosial dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk memulihkan keseimbangan tersebut. Dalam konteks ini, kita akan melihat bagaimana hukum represif dan restitutif dapat diterapkan untuk menghukum pelaku korupsi dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan, serta bagaimana perubahan dalam kesadaran kolektif dapat tercermin dalam reformasi hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep hukum Durkheim, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih baik tentang bagaimana masyarakat berfungsi dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Apa Itu Hukum Menurut mile Durkheim?

Durkheim memandang hukum sebagai salah satu institusi sosial yang paling penting dan mencerminkan norma serta nilai yang dipegang oleh suatu masyarakat. Hukum, menurutnya, bukan sekadar aturan tertulis yang mengatur perilaku individu, tetapi juga cerminan dari moralitas kolektif masyarakat. Hukum menunjukkan bagaimana masyarakat mengatur hubungan antarindividu dan bagaimana mereka menanggapi pelanggaran terhadap norma sosial.

Durkheim membagi hukum menjadi dua jenis utama: hukum represif dan hukum restitutif, masing-masing mencerminkan jenis solidaritas yang dominan dalam masyarakat.

  1. Hukum Represif: Hukum ini bertujuan untuk menghukum pelanggar dan mempertahankan solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis ditemukan dalam masyarakat yang sederhana dan homogen di mana kesamaan di antara individu sangat kuat. Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran terhadap norma dianggap sebagai ancaman serius terhadap kesatuan masyarakat, sehingga hukum bersifat represif dan bertujuan untuk menghukum pelanggar secara berat. Contoh hukum represif adalah hukuman pidana yang keras untuk kejahatan seperti pencurian atau pembunuhan.
  2. Hukum Restitutif: Hukum ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan mempertahankan solidaritas organik. Solidaritas organik ditemukan dalam masyarakat yang kompleks dan heterogen di mana pembagian kerja sangat berkembang. Dalam masyarakat seperti ini, individu memiliki peran yang berbeda-beda dan saling bergantung satu sama lain. Pelanggaran terhadap norma tidak dianggap sebagai ancaman besar terhadap kesatuan masyarakat, sehingga hukum lebih bersifat restitutif dan bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Contoh hukum restitutif adalah hukum perdata yang mengatur tentang ganti rugi atau penyelesaian sengketa.

Durkheim menekankan bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan tingkat solidaritas dalam masyarakat. Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis, hukum cenderung represif, sedangkan dalam masyarakat dengan solidaritas organik, hukum cenderung restitutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun