Mohon tunggu...
Tony albi
Tony albi Mohon Tunggu... Freelancer - berniat baik dan lakukan saja

tulis aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Baru dan Kementerian (Rasa) Nusantara

30 Juli 2019   20:52 Diperbarui: 30 Juli 2019   21:08 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Itu dapat terwujud dengan acuan awalnya green planning and design serta green open space. Semua itu dapat terlaksana bila masyarakatnya sadar lingkungan ( green community ), adanya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dan pengolahan sampah menjadi energi.

Sejatinya tidak ada format baku untuk kota ideal, nantinya ibu kota negara bukan hanya sekumpulan hutan beton semata, minimal menjadi model dari sebuah kota yang sehat, ramah lingkungan dan asri, seperti nama pameran tentang kehidupan di kota metropolitan pertama di dunia, Shangai expo 2010, " better city, better life".

Pusat pemerintahan bukan Kementerian

Berkaca pada Jakarta, ibu kota negara hendaknya hanya sebagai pusat pemerintahan. Pusat pemerintahan tidak berarti pusat kementerian apalagi pusat bisnis. Saat ini pemerintahan tidak lagi sentralistik, adanya otonomi daerah, diharapkan pembangunan lebih merata dan terasa di daerah bahkan dengan UU desa, pembangunan lebih difokuskan memberdayakan ekonomi desa.  

Ibu kota negara adalah pusat pemerintahan, adalah tempat kedudukan legislatif, eksekutif, yudikatif, kedutaaan negara sahabat, Polri dan TNI. Setidaknya kementerian yang berada di ibukota negara adalah : Kemenlu, Kemendagri, Kemenhan, seluruh Kemenko, Kemenkeu, BI, BIN dan Kementrian lain atau lembaga tidak lagi berada di ibu kota negara.

Pertanyaaannya, bagaimana Presiden sebagai kepala pemerintahan dapat langsung berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait ?, saat ini Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) telah mampu menjawabnya. Dan dengan adanya menteri koordinator di ibu kota negara, tidak perlu lagi adanya banyak kantor kementerian dan lembaga di ibu kota.

Sebaiknya kementrian terkait ditempatkan pada daerah yang menjadi think tank dari bidang kementerian tersebut atau daerah pokok, agar kementerian tersebut semakin dekat melihat masalah dan memberi solusinya ( problem solving ). Misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tempatkan di Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adanya di Kalimantan atau Sumatera yang daerah tersebut sangat perlu perhatian lebih dari Kementeriannya. 

Kemenpar di Bali atau NTB dan begitu juga dengan Kementerian lainnya. Letak Kementerian yang menyebar merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi terasa lebih nusantara, juga sesuai dengan tujuh agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 dari Bappenas.

Kementerian terkait yang ditempatkan di daerah memberi multiplier effect pada daerah tersebut, reformasi birokrasi yang masih " setengah hati" harus dipaksa jalan hingga ke daerah, penempatan dan terstandarisasinya profesionalitas ASN dan mobilisasi masyarakat terhadap jasa Kementerian.

Berkitan dengan kebijakan mengoptimalkan 24 kota otonom di luar jawa dan pembangunan lima pusat kegiatan nasional ( PKN ) dan 10 kawasan ekonomi khusus ( KEK ), dengan tersebarnya kantor kementerian dan lembaga bisa menjadi stimulus dan katalisator dari rencana tersebut.

Jumlah kementrian yang gemuk adalah konsekuensi dari koalisi politik multi partai. Diperlukan regulasi yang komprehensif apalagi berkaitan dengan perijinan guna mensinergikan antar kementerian dan menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat kinerja juga investasi, diharapkan ada langkah sinkron yang harmoni antara pemerintah pusat dan dearah dalam mempercepat laju investasi guna menggerakan roda ekonomi secara merata di seluruh wilayah nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun