Pemerintah maupun pemerintah daerah juga membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat membayar untuk masyarakat miskin melalui PBIN (Program Bantuan Iuran Nasional) atau lebih kita kenal dengan KIS. Untuk pemerintah daerah selain membayar masyarakat miskinnya melalui PBID juga harus membayar juga selisih iuran dari warga masyarakatnya yang teradaftar di kelas 3.
Untuk hal-hal seperti mungkin bukan hal yang mengagetkan untuk para PNS, mereka lebih  dulu menjalaninya BPJS Kesehatan melalui ASKES dan TAPERA melalui BAPERTARUM. Mereka memang profesi yang paling manut di negara ini, kerap dijadikan sebagai model percobaan sistem baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H