Mohon tunggu...
albarian risto gunarto
albarian risto gunarto Mohon Tunggu... Freelancer - saya datang saya lihat saya lalui saya tulis

bapak-bapak yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Gotong Royong ala Tapera dan BPJS Kesehatan

5 Juni 2024   14:28 Diperbarui: 5 Juni 2024   14:55 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS Kesehatan(dok.pri)

Pemerintah maupun pemerintah daerah juga membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat membayar untuk masyarakat miskin melalui PBIN (Program Bantuan Iuran Nasional) atau lebih kita kenal dengan KIS. Untuk pemerintah daerah selain membayar masyarakat miskinnya melalui PBID juga harus membayar juga selisih iuran dari warga masyarakatnya yang teradaftar di kelas 3.

Untuk hal-hal seperti mungkin bukan hal yang mengagetkan untuk para PNS, mereka lebih  dulu menjalaninya BPJS Kesehatan melalui ASKES dan TAPERA melalui BAPERTARUM. Mereka memang profesi yang paling manut di negara ini, kerap dijadikan sebagai model percobaan sistem baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun