Mohon tunggu...
Albany Ilfad Aridewa
Albany Ilfad Aridewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Perimbangan terhadap Belanja Daerah Kota Bandung

17 April 2020   17:54 Diperbarui: 17 April 2020   17:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari dana APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Widjaja, 2002).

Menurut Elmi (2002), secara umum tujuan pemerintah pusat melakukan transfer dana kepada pemerintah daerah adalah:

  1. Sebagai tindakan nyata untuk mengurangi ketimpangan pembagian baik vertikal maupun horizontal.
  2. Suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah dengan menyerahkan sebagian kewenangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan agar manfaat yang dihasilkan dapat dinikmati oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Secara umum Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Dana Perimbangan juga adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

Pembagian Dana Perimbangan

1.  Dana Bagi Hasil (yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA)

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Sumber-sumber penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber-sumber penerimaan SDA yang dibagihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, bagian daerah dari PPh, baik PPh pasal 21 maupun PPh pasal 25/29 orang pribadi, ditetapkan masing-masing sebesar 20 persen dari penerimaannya. Dua puluh persen bagian daerah tersebut terdiri dari 8 persen bagian Propinsi dan 12 persen bagian Kabupaten/Kota. Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang dimaksud dengan dana alokasi umum yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pada Pasal 7 UU No. 33 Tahun 2004, besarnya DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk daerah Propinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 persen dan 90 persen dari DAU.

Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat "Block Grant" yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Dana Alokasi Umum terdiri dari:

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Pengertian dana alokasi khusus menurut UU No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, termasuklah yang berasal dari dana reboisasi. Kebutuhan khusus yang dimaksud yaitu:

Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dan/atau

Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40 persen disediakan kepada daerah penghasil sebagai DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.


Pengaruh Dana Perimbangan terhadap Belanja Daerah Pemerintah Kota Bandung

Dana    perimbangan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah yang bersifat bantuan atau  dapat  dikatakan  dana  yang  berasal  dari pemberian  pemerintah  pusat  yang  ditujukan untuk  mengatasi  kesenjangan  fiskal  terhadap pendanaan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, hal ini dapat menyebabkan rendahnya kewenangan Pemerintah Kota Bandung dalam mengalokasikan  pendapatan    yang berasal dari dana perimbangan untuk digunakan dalam mendanai kebutuhan daerah yaitu belanja daerah. Jauh lebih baik menggunakan pendapatan daerah yang berasal dari  pendapatan asli daerah sehingga dapat memberikan kewenangan serta keleluasan yang  luas  bagi pemerintah  daerah untuk mendanai belanja daerah sebagai kebutuhan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah dalam kemampuan fiskal. Penelitian sebelumnya   memberikan hasil  yang  sama  dengan  penelitian  ini  bahwa berdasarkan  hasil  uji-t  atau  parsial  variabel dana   perimbangan   berpengaruh  signifikan terhadap  belanja  daerah,  yakni yang    melakukan    penelitian    pada Kabupaten Badung  Provinsi  Bali dengan hasil penelitian menggunakan uji-t yaitu dana perimbangan berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah.

Pengaruh dana perimbangan signifikan terhadap belanja daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bandung  masih  bergantung  pada  pemerintah pusat,  sarannya adalah tingkatkan pendapatan asli  daerah  agar  Kota  Bandung  menjadi  kota yang tidak selalu bergantung pada dana yang berasal dari pemerintah pusat. Untuk meningkatkan alokasi   belanja daerah maka pemerintah daerah diharapkan terus menggali sumber-sumber pendapatan asli  daerah. Sebaiknya  perencanaanya  lebih ditingkatkan agar jumlah belanja daerah pada Pemerintah Kota Bandung tidak melebihi pendapatan yang diterima Pemerintah   daerah diharapkan dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan untuk  membangun  infrastruktur  publik  yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun