Mohon tunggu...
Albany Ilfad Aridewa
Albany Ilfad Aridewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Perimbangan terhadap Belanja Daerah Kota Bandung

17 April 2020   17:54 Diperbarui: 17 April 2020   17:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dana Alokasi Umum terdiri dari:

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi

Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Pengertian dana alokasi khusus menurut UU No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, termasuklah yang berasal dari dana reboisasi. Kebutuhan khusus yang dimaksud yaitu:

Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dan/atau

Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40 persen disediakan kepada daerah penghasil sebagai DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.


Pengaruh Dana Perimbangan terhadap Belanja Daerah Pemerintah Kota Bandung

Dana    perimbangan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah yang bersifat bantuan atau  dapat  dikatakan  dana  yang  berasal  dari pemberian  pemerintah  pusat  yang  ditujukan untuk  mengatasi  kesenjangan  fiskal  terhadap pendanaan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, hal ini dapat menyebabkan rendahnya kewenangan Pemerintah Kota Bandung dalam mengalokasikan  pendapatan    yang berasal dari dana perimbangan untuk digunakan dalam mendanai kebutuhan daerah yaitu belanja daerah. Jauh lebih baik menggunakan pendapatan daerah yang berasal dari  pendapatan asli daerah sehingga dapat memberikan kewenangan serta keleluasan yang  luas  bagi pemerintah  daerah untuk mendanai belanja daerah sebagai kebutuhan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah dalam kemampuan fiskal. Penelitian sebelumnya   memberikan hasil  yang  sama  dengan  penelitian  ini  bahwa berdasarkan  hasil  uji-t  atau  parsial  variabel dana   perimbangan   berpengaruh  signifikan terhadap  belanja  daerah,  yakni yang    melakukan    penelitian    pada Kabupaten Badung  Provinsi  Bali dengan hasil penelitian menggunakan uji-t yaitu dana perimbangan berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun