Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pengertian dana alokasi khusus menurut UU No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, termasuklah yang berasal dari dana reboisasi. Kebutuhan khusus yang dimaksud yaitu:
Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dan/atau
Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40 persen disediakan kepada daerah penghasil sebagai DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dalam keadaan tertentu, Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
Pengaruh Dana Perimbangan terhadap Belanja Daerah Pemerintah Kota Bandung
Dana   perimbangan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah yang bersifat bantuan atau  dapat  dikatakan  dana  yang  berasal  dari pemberian  pemerintah  pusat  yang  ditujukan untuk  mengatasi  kesenjangan  fiskal  terhadap pendanaan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, hal ini dapat menyebabkan rendahnya kewenangan Pemerintah Kota Bandung dalam mengalokasikan  pendapatan   yang berasal dari dana perimbangan untuk digunakan dalam mendanai kebutuhan daerah yaitu belanja daerah. Jauh lebih baik menggunakan pendapatan daerah yang berasal dari  pendapatan asli daerah sehingga dapat memberikan kewenangan serta keleluasan yang  luas  bagi pemerintah  daerah untuk mendanai belanja daerah sebagai kebutuhan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah dalam kemampuan fiskal. Penelitian sebelumnya  memberikan hasil  yang  sama  dengan  penelitian  ini  bahwa berdasarkan  hasil  uji-t  atau  parsial  variabel dana  perimbangan  berpengaruh  signifikan terhadap  belanja  daerah,  yakni yang   melakukan   penelitian   pada Kabupaten Badung  Provinsi  Bali dengan hasil penelitian menggunakan uji-t yaitu dana perimbangan berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah.