Mohon tunggu...
Albany Ilfad Aridewa
Albany Ilfad Aridewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelundupan Barang untuk Menghindari Pajak

5 April 2020   05:03 Diperbarui: 5 April 2020   05:24 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara (Remsky, 1997).

Definisi atau pengertian pajak menurut Mardiasmo (2009) mengatakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Abut (2007) menyatakan bahwa pajak merupakan iuaran Negara, yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib dari rakyat kepada Negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan, yang pengenaannya didasarkan pada undang - undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung , serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya

Fungsi pajak 

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang didapat dari rakyat sebagai wajib pajak. Ada beberapa jenis fungsi pajak yang belum banyak dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Pajak juga diwajibkan kepada seuruh instansi pemerintahan, lembaga swasta dan juga perorangan untuk membayar pajak. 

Pembayaran wajib pajak ini bukan hanya dilakukan di negara kita Indonesia saja, naumn diseluruh penjuru dunia juga melakukan hal yang sama karena hal itu semata-mata untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat negara tersebut. Untuk lebih memahami dan mendalami apa itu pajak, dibawah ini akan dijelaskan beberapa jenis, nama dan juga fungsi dari pajak:

1. Pajak reguler atau pajak pengatur kegiatan ekonomi

Pajak reguler atau disebut juga sebagai pengatur ekonomi adalah salah satu bentuk dari pajak yang berfungsi sebagai pengatur juga menjalankan kebijakan dari pemerintah dalam bidang khusus ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya pajak pada minuman keras, iurannya ditinggikan agar para pemuda yang hobi mabuk-mabukan bisa dikurangi karena mahalnya harga dari miras tersebut.

2. Pajak distribusi atau pendapatan

Adalah salah satu dari bentuk pajak yang fungsinya untuk mendanai masalah pembangunan ekonomi pada masyarakat sehingga dicapainya tujuan taraf hidup yang lebih baik. Selain itu juga pendapatan dari pajak yang satu ini bisa dijadikan sebagai alat pemerata penghasilan. Contohnya dibangunnya taman kota.

3. Pajak Alokasi pembiayaan pembangunan

Merupakan pajak yang sumbernya berasal dari kas negara yang sudah terhimpun dan dikumpulkan. Fungsi dari pajak yang satu ini adalah agar dapat diperuntukan untuk pembangunan dalam segala bidang.

4. Pajak budgetair atau menggunakan sumber utama kas negara

Adalah salah satu pajak yang bersumber dari kas negara dan diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran dari kas negara tersebut.

Subjek Pajak 

Subjek pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban-kewajiban subjektif, atau terhadap siapa pajak akan ditagih. Dengan kata lain subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. 

Contohnya yaitu : Pengusaha daur ulang plastik ini termasuk ke dalam subjek PPH Bentuk usaha tetap (BUT) yaitu  bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertepat tinggal di Indonesia atau berada berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Selanjutnya ada masalah mengenai penyelundupan barang bekas impor ilegal yang berasal dari cina dan taiwan yang berhasil diamankan anggota TNI AL. Barang bekas tersebut berusaha diselundupkan ke Surabaya melalui jalur laut. Hal ini Ilegal karena menyimpan barang ditempat yang tidak wajar dan dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut. 

Pelanggaran atas penyelundupan barang dapat mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak adalah Rp 5.000.000.000. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah :

  1. Diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya
  2. Diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan

Strategi yang dilakukan terkait pencegahan penyelundupan :

  1. Perpajakan dan Bea Cukai diharapkan agar saling terkoneksi. Sehingga dengan adanya sistem yang terkoneksi dapat mengurangi penyelundupan.
  2. Menertibkan pelabuhan formal dan non formal yang berkaitan dengan keluar masuknya barang.
  3. Meningkatkan kerjasama lintas sektoral dengan bertindak tegas melalui operasi rutin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun