Mohon tunggu...
Muhammad Ulil Albab
Muhammad Ulil Albab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Hanya Seorang Pengembara Yang Sedang Mencari Makna Kehidupan | جامعة الأزهر الشريف | Universitas Indonesia | Let's Follow @albabmhd

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Perkembangan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Minangkabau

20 Januari 2022   12:00 Diperbarui: 21 Januari 2022   19:59 10371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REFERENSI

Ansari, A. H. (1986). Sufism and Shari'ah: A Study of Shaykh Ahmad Sirhindi's Effort to Reform Sufism. Islamic Foundation.

Azra, A. (2007). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana.

Bruinessen, M. V. (1992). Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia. Bandung: Mizan.

Chairullah. (2016). Genealogi Spiritual Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Minangkabau berdasarkan Naskah Ijazah serta Karakteristik Ijazahnya dalam Turats: Jurnal Penelitian & Pengabdian, Vol. 4, No. 1.

Dipodjojo, S. A. (1996). Memperkirakan Titimangsa Suatu Naskah. Yogyakarta: Lukman Offset Yogyakarta.

Dobbin, C. (1992). Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah: Sumatera Tengah 1784-1847. Jakarta: INIS.

al-Dausari, H. I. A. B. K. (tt). Rahmah al-Habithah fi Dzikr Ism Dzat wa al-Rabithah. Beirut: Dar al-Shadir.

Foley, S. (2008). The Naqsyabandiyya-Khalidiyya, Islamic Sainthood, and Religion in Modern Times dalam Journal of World History, Vol. 19, No. 4.

Hadi, S. (2011). Naskah al-Manhal al-'adhb li Dzikr al-Qalb: Kajian atas Dinamika Perkembangan Ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Minangkabau. Lembaga Studi Islam Progresif (LSIP).

al-Kurdi, M. A. (1996). Al-Mawahib al-Sarmadiyyah. Damaskus: Dar Hira.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun