Mohon tunggu...
Politik

Mengupas Tuntas Putusan PTUN Jakarta Nomor: 58/G/2013/PTUN-JKT

24 Maret 2018   21:37 Diperbarui: 24 Maret 2018   21:46 1965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil gambar untuk pengadilan PTUN

Sehingga secara otomatis para mejelis hakim lebih hati-hati dan bersungguh-sungguh dalam memberikan keputusan, dari kasus ini kita bisa memetik sebuah pembelajaran bahwa tugas seorang hakim yang sejatinya adalah memberikan putusan terbaiknya atas prinsip keadilan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa melihat banyak sedikitnya jumlah suatu golongan penggugat ataupun tergugat.

Namun dalam putusan majelis hakim pengadilan tinggi TUN, saya rasa membingungkan dan tidak ada kejelasan dalam putusanya sehingga bagi saya terkesan ragu-ragu dan tidak ada kepastian hukum, yaitu ketika Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari pihak PT Hansol Indo sebagai tergugat II Intervensi, akan tetapi dia justru memberi putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013, sehingga saya melihat majelis hakim dalam memberikan putusanya tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku karena hakim tidak memiliki ketegasan, sehingga jika hakim mengabulkan permohonan banding dari PT Hansol indo sebagai tergugat II Intervensi, maka seharusnya PT Hansol indo yang harus dimenangkan. Namun, pada kenyataanya hakim justru memberi putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013, maka dari itu saya melihat bahwa tidak ada kepastian hukum yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebagai lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara tingkat banding, Mereka otomatis menjadi sebuah harapan bagi seluruh rakyat di dalamnya demi tercapainya kesejahteraan dalam mendapatkan keadilan. Maka sangatlah perlu diperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada di Negara Indonesia bisa menjadi tolak ukur dari kesejahteraan rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun