Mohon tunggu...
Alay Shinta Arruna
Alay Shinta Arruna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

hobi mendengarkan musik, membaca novel. senang mencari tau upadate kasus tentang politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan: Bebas Visa Kunjungan

1 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika akan berkunjung ke luar negeri, tentu saja ada beberapa dokumen yang dibutuhkan agar bisa masuk ke  wilayah yang sudah berbeda negara. Visa merupakan salah satu dokumen yang diperlukan, untuk urusan administrasi dalam perizinan masuk ke negara yang berbeda dari negara asal. Visa menjadi dokumen penting karena merupakan syarat seseorang bisa memasuki wilayah suatu negara, dan Visa dikeluarkan oleh kedutaan suatu negara yang memiliki Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Kemudian jenis-jenis visa terdapat berbagai macam seperti, Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas. Dalam Visa Kunjungan terdapat juga Bebas Visa Kunjungan, visa ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dari negara atau entitas yang merupakan subjek bebas Visa kunjungan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang ditetap negara yang memberlakukan Bebas Visa Kunjungan. Hal serupa juga telah diterapkan di Indonesia, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Bebas Visa Kunjungan di Indonesia.

Lalu, Bagaimana Kebijakan Ini Ada?

Sebenarnya kebijakan ini hadir sebagai salah satu solusi untuk  memberikan dorongan bagi perekonomian Indonesia, dengan mengoptimalkan sektor pariwisatanya. Pemerintah memiliki harapan dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini, bisa menarik banyak para wisman(wisatawan mancanegara) untuk datang mengunjungi objek wisata yang berada di Sabang-Merauke. Tidak hanya itu kebijakan ini memiliki tujuan dapat meningkatkan hubungan diplomasi Indonesia dengan negara yang termasuk dalam peraturan ini. 

Jika dilihat lebih dalam lagi kehadiran wisatawan asing ke Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu kita semua sadar bahwa pengangguran masih menjadi masalah sosial yang sulit untuk diuraikan. Maka dengan hadirnya wisatawan asing dapat membuka kesempatan dengan sektor pekerjaan yang berhubungan dengan para turis, seperti penginapan, tour guide, transportasi, dan kerajinan khas daerah yang dapat dijadikan oleh-oleh atau souvenir. 

Selain itu, juga meningkatkan devisa suatu negara, dengan uang yang dikeluarkan wisatawan selama di Indonesia seperti untuk akomodasi, kuliner, berbelanja dan mengunjungi beberapa objek wisata. Sehingga meningkatkan devisa Indonesia dan dapat digunakan untuk pengembangan di sektor pertanian, industri kreatif, pembangunan, dan investasi. 

Karena pertimbangan ekonomi, pariwisata dan hubungan diplomatik Indonesia tersebut, pemerintah memutuskan pada tanggal  2 Maret 2016 keluarnya  Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berisikan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia  untuk beberapa negara yang ada di dalam peraturan ini. 

Peraturan ini  sudah disetujui oleh  Presiden Joko Widodo. Pada peraturan ini terdapat 169 negara yang  mendapatkan hak menggunakan Bebas Visa Kunjungan, jumlah ini meningkat dari peraturan sebelumnya terdapat 90 negara dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 . 

Bentuk pelaksanaan dari kebijakan ini adalah bentuk pelaksanaan dari kebijakan ini adalah pembebasan dari kewajiban memiliki visa, namun tetap memperhatikan prinsip timbal balik. Tentu saja kebijakan ini dibatasi dengan  maksimal 30 hari untuk izin tinggal di Indonesia .Selain itu juga wajib memiliki paspor minimal masa berlaku 6 bulan, dan mempunyai tiket pulang atau melanjutkan perjalanan  ke negara lain.

Kemudian, Apakah Benar-Benar Efektif Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini?

Dengan adanya kebijakan tentu menambah jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan devisa yang berasal dari bidang pariwisata. Peningkatan ini dilihat dari triwulan IV tahun 2019, di mana turis yang singgah di Indonesia mencapai 4 juta orang dan meningkat sebesar 3,9% dari triwulan pada tahun 2018. 

Jika dilihat secara menyeluruh turis yang datang ke Indonesia pada tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 16, 1 juta orang, pertumbuhan ini jika dibandingkan dengan tahun  2018 termasuk lambat. Di mana pada tahun 2019 hanya mengalami pertumbuhan 2% dibanding pada  2018 yaitu 13%.

Selain memberikan dampak positif, kebijakan ini juga membuka peluang yang besar untuk hadirnya pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan oleh para turis. Penyalahgunaan bebas Visa kunjungan  sudah sering  terjadi di masyarakat. Kejahatan yang dilakukan antara lain perdagangan manusia, serta penyelundupan tenaga kerja asing secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut dapat dengan mudah dilakukan dengan hadirnya Bebas Visa Kunjungan dan ini tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi kejahatan lain seperti penyelundupan obat-obat terlarang (narkoba). 

Selain itu semakin terbuka lebar ruang gerak orang asing, baik itu keluar atau masuk ke Indonesia hal ini semakin dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan tidak bertanggung jawab seperti, pengungsi ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, izin Visa kunjungan dan overstay atau tinggal melebihi 30 hari seperti ketentuan yang ada.

Untuk menghilangkan atau memperkecil pelanggaran tersebut diperlukan peraturan yang jelas. Mengenai orang asing yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan ini, dengan seleksi atau peraturan tambahan. Agar keamanan negara terjamin dan tidak merugikan bagi masyarakat dan pemerintah. 

Peran lembaga imigrasi memainkan peran penting guna menertibkan turis yang singgah di Indonesia. Dengan meningkatkan sistem pengawasan  keimigrasian dan diperlukan lagi peninjauan dalam pemberian Bebas Visa Berkunjung Ini. Karena peraturan dari imigrasi Indonesia sering dianggap kurang "mengikat" untuk para wisatawan asing, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun