Awalnya saya pikir TKI ilegal itu adalah TKI yang berdiam di suatu negara tanpa passport dan visa yang masih berlaku. Rupanya tidak sesederhana itu. berikut ini syarat TKI Legal
1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya 21 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki keterampilan.
4. Tidak dalam keadaan hamil.
5. Berpendidikan minimal SMP.
6. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya.
7. Mendapat izin dari suami/istri/orang tua/wali dengan diketahui oleh Desa/Kelurahan.
8. Memiliki dokumen lengkap
9. memiliki KTKLN dan KPA
Menurut hasil pantauan singkat di Malaysia selama beberapa tahun, kebanyakan para pekerja asal Indonesia adalah buruh unskill. Meski memang harus kita akui masih ada tenaga kerja seperti dosen atau ekpatriat, birokrat dan pengusaha yang jumlahnya sangat sedikit sekali. Nah untuk wilayah yang sedikit ini, rasanya kemungkinan mereka tidak memenuhi syarat menjadi TKI legal mungkin angkanya sangat rendah sekali.