Mohon tunggu...
Alamsyah Saragih
Alamsyah Saragih Mohon Tunggu... Ombudsman RI -

@Alamsyahsaragih ... when it is costless to transact, the efficient neo-classical competitive solution obtains—Ronald Coase, 1960.

Selanjutnya

Tutup

Money

Daging dan Politik Ekonomi Jual Paksa

13 Agustus 2015   20:58 Diperbarui: 13 Agustus 2015   21:23 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernyataan Polri bahwa ditemukan 500 ekor sapi siap potong yang harus dijual pada saat lebaran mengisyaratkan adanya tindak pidana penimbunan. Tak mudah untuk menyatakan demikian, karena apakah masuk akal jika 500 ekor sapi tertahan maka kondisi kelangkaan daging dan gejolak harga menjadi sangat buruk? Atau sebaliknya, apakah jika 500 ekor tersebut dilepas harga akan kembali normal?

Pengimpor juga akan memberikan alasan bahwa, diluar 500 ekor sapi yang dimpor belum masuk kategori layak jual secara ekonomis berdasarkan harga yang berlaku. Lebih jauh, mengapa upaya stabilisasi tak dilakukan oleh Bulog? Mengapa negara berdiam diri sementara pelaku usaha dipaksa bertanggung jawab?

Siapa Yang Kompeten Memutus?

Tanpa kriteria yang terukur Pemerintah berisiko digugat balik dan aparat penegak hukum dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang. Pada akhirnya semangat menggebu Polri akan dipersepsi sebagai upaya mencari-mencari kesalahan alias kriminalisasi pelaku usaha. Tindakan proporsional adalah menyerahkan penilaian hal tersebut kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah institusi pertama yang paling kompeten untuk memberi penilaian telah terjadi praktik usaha yang tidak fair, bukan penyidik.

Kepolisian akan lebih elegan jika berkonsentrasi untuk memperdalam dan memperluas penyelidikan terlebih dahulu. Perlu kehati-hatian dalam melempar pernyataan agar tak berkembang menjadi opini prematur di media. Pernyatan prematur yang meluas biasanya akan berakibat fatal jika dikemudian waktu harus dibela dengan mencari pembenaran.

Menerapkan sanksi pidana pada UU Perdagangan memerlukan kecermatan khusus dan tak bisa dengan tafsir harfiah semata. Terutama ketika terkait kadar destruksi terhadap kepentingan publik (hajat hidup orang banyak). Jika tidak, politik ekonomi kedaulatan pangan akan berubah wujud menjadi politik ekonomi jual paksa yang tak kalah kejam dengan politik tanam paksa ala pemerintah kolonial maupun orde baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun