Nah, itu ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah berkenaan dengan Cuti hamil/melahirkan 3 bulan.Â
Apalagi lagi dengan ketentuan pemerintah terbaru yang menetapkan ASI Eksklusif 6 bulan, maka akan semakin sulitlah bayi untuk dapat menikmati ASI Eksklusif selama 6 bulan (0 bulan-6 bulan).
Harapan kita bayi yang tersebar di seluruh pelosok nusantara  sebagai  generasi penerus yang kuat ,sehat dan cerdas dapat secara merata mengkonsumsi ASI Ekslusif 6 bulan,  tetap akan sulit kita raih,karena aturan cuti hamil atau cuti masih tetap berlaku sesuai dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.Â
Padahal bagi perusahaan /dunia usaha hilangnya jam kerja pegawai atau  buruh perempuan selama 6 bulan ,tidaklah merugikan---untuk tidak mengatakan-- menguntungkan.Â
Bukankah kalau Ibu si bayi  ,yang merupakan pegawai/buruh dan bayi itu sendiri sehat,maka dapat menekan pengeluaran biaya berobat bagi perusahaan .
Kalau Ibu bayi sehat dan Si bayi itu sendiri sehat tentunya etos kerja perusahaan akan meningkat.Â
Karena kita sama -sama tahu betapa dahsyatnya pengruh dari ASI Eksklusif itu terhadap kesehatan ibu bayi dan bayi itu sendiri .
Disamping hal demikian tidak perusahaan/dunia usaha merugikan---sekalilagi ,untuk tidak mengatakan ---merugikan ,perusahaan akan memiliki andil kepada negara karena telah menghantarkan generasi penerus menjadi kuat, sehat dan cerdas.
Semoga hal demikian merupakan ladang kebaikan yang terus menerus didapatkan kalau tidak di dunia, mungkin di akhirat kelak.Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H