Nah,agar dalam sisa sebulannya si bayi bisa tetap mendapatkan ASI eksklusif  ,walaupun ibunya kerja untuk mengajar ,maka  Ibu asuh mengasuh bayi kami selama jam kerja isteri penulis.
Apabila si bayi lapar dan ingin menyusu,maka isteri penulis ijin keluar sebentar ke kepala sekolah.Â
Kepala sekolah mengijinkan  ,karena perjalanan dari tempat mengajar ke rumah ibu pengasuh cukup dekat,bisa ditempuh  pulang pergi dalam waktu 30 menit.Â
Tentu saja waktu  ijin keluar pada saat Si Bayi ingin menyusu atau saat lapar. Si Bayi ingin menyusu biasanya ditandai dengan susu Ibu si bayi mulai terasa sakit.
Ijin itu dilakukan secara rutin  setiap harinya dalam sebulan ,sehingga Si Bayi bisa mendapatkan ASI eksklusif.Walaupun tetap tidak  sempurna,karena Ibu asuh anak kami  sudah lebih dulu memberikan susu formula kepada kami,karena katanya tidak tega mendengar bayi kami menangis ketika ingin menyusui atau ketika lapar.
Ibu asuh anak kami beberapa kali membuat kami kecewa.Karena ketika isteri penulis tiba di rumah akan menyusui bayi,..eh..ternyata Si bayi sudah di beri susu formula.
Susu formula tersebut memang kami sediakan ,jika sewaktu-waktu isteri penulis tidak memungkinkan untuk ijin keluar,maka ibu asuh tersebut dapat memberikannya ke bayi kami.
 .Ini karena ASI eksklusif ditetapkan oleh pemerintah Indonesia waktu itu selama 3 bulan .Walaupun Unicef menetapkan selama 6 bulan.
Informasi tersebut saya dapat dari buku kecil yang diterbitkan oleh Unicef yang penulis pinjam dari Perpustakaan Daerah Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh Kalteng  pada tahun 1999,tepatnya setelah beberapa hari anak saya lahir.Berarti ketentuan ASI eksklusif oleh Unicef sudah jauh sebelum tahun 1999,karena buku kecil tersebut sudah lusuh dan kekuning-kuningan,walaupun kertasnya bukan kertas koran.
Baru tahun-tahun belakangan ini Negara kita menetapkan ASI Eksklusif 6 bulan lamanya,karena sebelum-sebelumnya negara kita menetapkan  ASI eksklusif hanya 3 bulan.
6. Perlu Dukungan Maksimal Dari Pemerintah,Perusahaan/dunia usahaÂ