Gratifikasi dalam sistim hokum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 B UU no. 20. Tahun 2001 menyatakan bahwa setipa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Uang Korupsi
Korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar memperkaya dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka hasil dari pekerjaannya itulah yang disebut Uang Korupsi.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupasi disebutkan dalam pasal 2 ayat 1Â berbunyi setiap orang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keunagn Negara, atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus jura rupiah) dan paling banyak satu milyar. Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 tahun 1999, subtansi pasal ini dipertahankan.
(Sumber: UU No. 39 Tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001)
Money Loundering
Pencucian uang(Money laundering) adalah suatu upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.
(sumber: wikipedia.org dikutip tgl. 30 nopember 2011)
Dalam UU No. 25 Tahun 2003 pada pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentranfer, membayarkan, membelajakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarjkna atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang dietahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidanan dengan maksud untuk menyembunyiokan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Sudah jelaskan mana uang yang bisa mempuat anda senang tiada kepalang dan uang yang bisa membuat anda mabuk kepayang, uang tetaplah uang tuhan menciptakannya sebagai alat tukar yang dapat membuat hidup anda bahagia, tapi terkadang cara kitalah yang membuat uang akhirnya menyusahkan pemiliknya.
Semoga uang dan teman-temannya masuk kerekening saya dan anda tentu yang kita  harapkan adalah uang yang bisa membuat kita senang tiada kepalang.
Kalau uang sudah masuk ke rekening jangan lupa bersyukur pada sang pemilik uang Tuhan yang maha esa.
30 Nopember 2011
Alamsyah
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan
Email : daelami@yahoo.co.id
Facebook: alamsyah debani
Twitter: alamsyah dgbani
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI