Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan yang Terdapat dalam Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   14:33 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUGAS AKHIR SEMESTER 

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM 

1. Faktor -- faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu

a. Faktor Hukumnya sendiri

Dalam tata aturan hukum yang mempengaruhi Efektivitas Hukum adalah hukumnya sendiri, hal tersebut karena hukum memiliki fungsi sebagai media untuk memperoleh keadilan, kepastian atas ketidakadilan, dan juga manfaat atas hukum. Sehingga apabila hukumnya tidak sesuai dengan keadilan yang tercipta akan menimbulkan ketidakefetivitasan Hukum tersebut.

b. Faktor Penegak Hukum

Menunjang selanjutnya keefetivitasan hukum yaitu dari para penegak hukum, apabila para penegak hukum tidak memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang membutuhkan keadilan.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan Hukum

Hal -- hal yang berkaitan dengan sarana maupun prasarana yang menunjang terwujudnya suatu aturan atau hukum sangatlah dibutuhkan. Apabila terjadi ketimpangan pada sarana maupun fasilitas akan mengakibatkna pada banyaknya hambatan yang timbul. Sehingga keefektivitas hukum akan menjadi runtuh karena faktor sarana atau fasilitas.

d. Faktor Masyarakat

Terwujudnya keefetivitasan hukum ditunjang juga dari adanya masyarakat, apabila masyarakat banyak atau berlebihan dalam melakukan pelanggaran hukum dan ternyata para penegak hukum jumlahnya lebih sedikit maka akan menimbulkan ketidak efetivitas pada hukum tersebut.

e. Faktor Kebudayaan

Kebudayaan sendiri menjadi faktor keefetivitasan karena budaya sendiri merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Apabila masyarakat tidak dapat mencerminkan nilai -- nilai akan menimbulkan ketidakefetivitasan hukum yang seharusnya menimbulkan sebuah keserasian antara hukum dan juga kebiasaan masyarakat.

Sehingga untuk menjadi aparat penegak hukum yang efektif haruslan mendasarkan pada faktor tersebut diatas selain itu, seorang penegak hukum dalam menjalankan perannya tidak dapat berbuat sesuka hati mereka juga haruslah memperhatikan etika yang berlaku dalam lingkup profesinya, etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengembalian keputusan moral.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologi dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah terdapat juga dalam kegiatan Transaksi di perbankan yaitu ketika perbankan konvensional menerapakan adanya sistem bunga sedangkan dalam perbankan syariah menerapkan adanya sistem bagi hasil yang tidak dilarang dalam ajaran agama Islam. Dalam pandangan sosiologi penerapan perbankan konvensional yang masih di gunakan masyarakat Indonesia cenderung lebih banyak karena adanya fakto kuantitas dan kualitas yang dimiliki oleh perbankan konvensional lebih baik dari pada perbankan Syariah.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa  kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik saya mengenai legal pluralism terhadap sentralisme dalam masyarakat yaitu bahwa legal pluralisme sendiri menunjukkan bahwa terdapat satu atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan masyarakat yang harus diakui adanya kemajemukan sistem hukum. Sehingga perlu adanya sentralisme hukum guna mengatasi adanya gejolak masyarakat yang berbeda beda tersebut agar tidak terjadi perpecahan dalam hukum. Selain itu juga adanya tingkatan -- tingkatan untuk mengatasi pluralism hukum dengan menggunakan pemusatan atau penyatuan hukum.

Sedangkan kritik terhadap Progressive law sendiri yang menjalankan hukum tidak hanya pada kata -- kata dalam undang -- undang namun juga memandang pada aspek religiusitas. Sistem progresivisme hukum didasarkan atas, hukum adalaha manusia dan tidak untuk diri sendiri, kemudian hukum juga tidak bersifat final dalam sistem progressive law, dan hukum dalam progressive didasarkan atas asumsi yang bermoralkan kemanusiaan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Law and Social Control

Hukum sendiri adalah sebuah aturan yang memiliki fungsi lain yaitu untuk mengatur kehidupan masyarakat secara umum. Sedangkan sosial control sendiri memiliki fungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam menciptakan pribadi seseorang yang mengatur tentang hal tersebut yang mengharuskan menaati aturan yang telah ditetapkan. Opini saya mengenai law and social control adalah satu kesatuan yang tidak terpisahka guna menjalin hubungan yang erat karena hukum juga mempengaruhi terhadap kondisi sosial lingkungan masyarakat.

law as tool of engeenering

law as tool of engineering adalah salah satu teori yang dikemukakan oleh Rosce Pound yang menjelaskan bahwa hukum sebagai alat dalam pembaharuan masyarakat. Dalam hal ini berarti hukum juga memiliki peran dalam hal perubahan yang terjadi dalam nilai -- nilai sosial kemasyarakatan.

socio-legal studies

Dalam socio-legal studies merupakan sebuah kajian yang menjelaskan tentang permaslaahan hukum yang tidak diamati dengan media tulis namun juga melalui media secara langsung peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu socio legal studies salah satu pendekatan yang berkaitan dengan hukum, sosial masyarakat dengan peraturan per undang -- undangan.

legal pluralism

legal pluralism adalah suatu keadaan yang mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berjalan dan saling beriringan di dalam tempat yang sama. Dengan adanya legal pluralism maka akan membantu eksistensi hukum hukum yang sifatnya kedaerahan sehingga dapat menguntungkan banyak pihak dalam menjalankan aturan.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari adanya sosiologi Hukum selama perkuliahan ini saya menemukan cara pandang baru dalam memahami faktor -- faktor seseorang melakukan pelanggarana hukum yang dapat ditinjau dengan cara memahami gejala sosial yang ada terhadap kondisi lingkungan masyarakat. Sehingga kedepannya saya dapat mengembangkan pemahaman dalam bentuk sosiologi hukum guna mengetahui lebih dalam lagi tentang faktor masyarakat melakukan pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun