law as tool of engeenering
law as tool of engineering adalah salah satu teori yang dikemukakan oleh Rosce Pound yang menjelaskan bahwa hukum sebagai alat dalam pembaharuan masyarakat. Dalam hal ini berarti hukum juga memiliki peran dalam hal perubahan yang terjadi dalam nilai -- nilai sosial kemasyarakatan.
socio-legal studies
Dalam socio-legal studies merupakan sebuah kajian yang menjelaskan tentang permaslaahan hukum yang tidak diamati dengan media tulis namun juga melalui media secara langsung peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu socio legal studies salah satu pendekatan yang berkaitan dengan hukum, sosial masyarakat dengan peraturan per undang -- undangan.
legal pluralism
legal pluralism adalah suatu keadaan yang mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berjalan dan saling beriringan di dalam tempat yang sama. Dengan adanya legal pluralism maka akan membantu eksistensi hukum hukum yang sifatnya kedaerahan sehingga dapat menguntungkan banyak pihak dalam menjalankan aturan.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Setelah mempelajari adanya sosiologi Hukum selama perkuliahan ini saya menemukan cara pandang baru dalam memahami faktor -- faktor seseorang melakukan pelanggarana hukum yang dapat ditinjau dengan cara memahami gejala sosial yang ada terhadap kondisi lingkungan masyarakat. Sehingga kedepannya saya dapat mengembangkan pemahaman dalam bentuk sosiologi hukum guna mengetahui lebih dalam lagi tentang faktor masyarakat melakukan pelanggaran hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI