Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan yang Terdapat dalam Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   14:33 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

law as tool of engeenering

law as tool of engineering adalah salah satu teori yang dikemukakan oleh Rosce Pound yang menjelaskan bahwa hukum sebagai alat dalam pembaharuan masyarakat. Dalam hal ini berarti hukum juga memiliki peran dalam hal perubahan yang terjadi dalam nilai -- nilai sosial kemasyarakatan.

socio-legal studies

Dalam socio-legal studies merupakan sebuah kajian yang menjelaskan tentang permaslaahan hukum yang tidak diamati dengan media tulis namun juga melalui media secara langsung peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu socio legal studies salah satu pendekatan yang berkaitan dengan hukum, sosial masyarakat dengan peraturan per undang -- undangan.

legal pluralism

legal pluralism adalah suatu keadaan yang mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berjalan dan saling beriringan di dalam tempat yang sama. Dengan adanya legal pluralism maka akan membantu eksistensi hukum hukum yang sifatnya kedaerahan sehingga dapat menguntungkan banyak pihak dalam menjalankan aturan.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari adanya sosiologi Hukum selama perkuliahan ini saya menemukan cara pandang baru dalam memahami faktor -- faktor seseorang melakukan pelanggarana hukum yang dapat ditinjau dengan cara memahami gejala sosial yang ada terhadap kondisi lingkungan masyarakat. Sehingga kedepannya saya dapat mengembangkan pemahaman dalam bentuk sosiologi hukum guna mengetahui lebih dalam lagi tentang faktor masyarakat melakukan pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun