Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Hukum di Lingkungan Masyarakat Indonesia

27 November 2023   11:42 Diperbarui: 27 November 2023   11:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab :

Pluralisme hukum menggambarkan hubungan antara berbagai sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum mengacu pada keragaman hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Menjelaskan hubungan, adaptasi, dan persaingan antar sistem hukum. Pluralisme hukum mengacu pada keputusan masyarakat untuk menerapkan hukum tertentu jika terjadi konflik. Kritik hukum progresif terhadap perkembangan hukum  Indonesia

Dari sudut pandang yurisprudensi positif (dogmatis), kebenaran terletak pada aturan. Hal ini merupakan kritik terhadap hukum progresif karena hanya dengan melihat hukum dalam bentuk tertulisnya saja tidak dapat menjelaskan dengan jelas  kebenaran  hukum yang sangat kompleks. Jelaslah, suatu ilmu yang tidak mampu menjelaskan kebenaran realitas empiris yang kompleks, statusnya sangat dipertanyakan sebagai yurisprudensi sejati.

Hukum progresif secara sadar menempatkan dirinya dalam hubungan yang erat dengan masyarakat dan masyarakat. Dalam posisi  ini, metode progresif dapat dikaitkan dengan  model metode metal pengembangan Nonet dan Selznick. Hukum progresif juga berbagi pemikiran dengan realisme hukum dan teori hukum liberal. Mengikuti terminologi Nonet dan Selznick, ada jenis metode progresif yang responsif.

Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang ?

Jawab :

Progressive law berkembang di Indonesia karena progressive law sendiri bertolak dari pandangan kemanusiaan yang mana pada intinya adalah baik dan memiliki rasa peduli terhadap sesame sebagai peluang untuk membangun kehidupan hukum dalam sistem tata masyarakat. Selain itu, progressive law mengajarkan bahwa hukum bukanlah pengendali utama atau raja akan tetapi sebagai alat yang menjelaskan dasar kemanusiaan yang berguna untuk memberikan Rahmat kepada masyarakat ramai. Kemudian, hal tersebut sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi akan moral dalam kegiatan aktivitas sehingga membawa perdamaian.

Disusun oleh kelompok 13 Mata kuliah Sosiologi Hukum, yang beranggotakan : 

1. Al Amin Syayid H.S.B

2. Ayusti Rizkiyana 

3. Risma Lailatul Munawaroh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun