Jawab :
Pluralisme hukum menggambarkan hubungan antara berbagai sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum mengacu pada keragaman hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Menjelaskan hubungan, adaptasi, dan persaingan antar sistem hukum. Pluralisme hukum mengacu pada keputusan masyarakat untuk menerapkan hukum tertentu jika terjadi konflik. Kritik hukum progresif terhadap perkembangan hukum  Indonesia
Dari sudut pandang yurisprudensi positif (dogmatis), kebenaran terletak pada aturan. Hal ini merupakan kritik terhadap hukum progresif karena hanya dengan melihat hukum dalam bentuk tertulisnya saja tidak dapat menjelaskan dengan jelas  kebenaran  hukum yang sangat kompleks. Jelaslah, suatu ilmu yang tidak mampu menjelaskan kebenaran realitas empiris yang kompleks, statusnya sangat dipertanyakan sebagai yurisprudensi sejati.
Hukum progresif secara sadar menempatkan dirinya dalam hubungan yang erat dengan masyarakat dan masyarakat. Dalam posisi  ini, metode progresif dapat dikaitkan dengan  model metode metal pengembangan Nonet dan Selznick. Hukum progresif juga berbagi pemikiran dengan realisme hukum dan teori hukum liberal. Mengikuti terminologi Nonet dan Selznick, ada jenis metode progresif yang responsif.
Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang ?
Jawab :
Progressive law berkembang di Indonesia karena progressive law sendiri bertolak dari pandangan kemanusiaan yang mana pada intinya adalah baik dan memiliki rasa peduli terhadap sesame sebagai peluang untuk membangun kehidupan hukum dalam sistem tata masyarakat. Selain itu, progressive law mengajarkan bahwa hukum bukanlah pengendali utama atau raja akan tetapi sebagai alat yang menjelaskan dasar kemanusiaan yang berguna untuk memberikan Rahmat kepada masyarakat ramai. Kemudian, hal tersebut sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi akan moral dalam kegiatan aktivitas sehingga membawa perdamaian.
Disusun oleh kelompok 13 Mata kuliah Sosiologi Hukum, yang beranggotakan :Â
1. Al Amin Syayid H.S.B
2. Ayusti RizkiyanaÂ
3. Risma Lailatul MunawarohÂ