Mohon tunggu...
Al Amin Syayid
Al Amin Syayid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama lengkap saya Al Amin Syayid Hidayatulloh Syaiful Bakri, dan nama panggilan Saya Amin. Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Selain itu saya juga berpengalaman dalam berbagai Organisasi baik di lingkup sekolah maupun luar sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Hukum di Lingkungan Masyarakat Indonesia

27 November 2023   11:42 Diperbarui: 27 November 2023   11:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa pengertian legal pluralism dan progressive law ?

Jawab :

Pluralisme hukum (legal pluralism) adalah munculnya berbagai ketentuan atau  aturan hukum  dalam kehidupan bermasyarakat. Muncul dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah Indonesia sebagai bangsa  yang memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Secara etimologis, pluralisme memiliki banyak makna, namun pada hakikatnya semua memiliki kesamaan: mengakui segala perbedaan sebagai sesuatu yang nyata. Dan  tujuan pluralisme hukum  di Indonesia mencakup cita-cita bersama yaitu keadilan dan kepentingan nasional.

Hukum progresif (progressive law) adalah metode hukum yang berupaya untuk terus berkembang agar lebih cocok untuk melayani masyarakat dan memberikan kemakmuran dan kebahagiaan. Cita-cita tersebut diwujudkan melalui upaya terus-menerus menuju hukum yang lebih baik, mulai dari pencabutan undang-undang yang menghambat pembangunan hingga penghentian pembangunan (halt development). Singkatnya, hukum progresif sebenarnya sederhana: hukum ini membebaskan cara kita berpikir dan bertindak dalam hukum, dan membiarkan hukum  mengalir dan melakukan tugasnya.

Mengapa Legal Pluralisme masih berkembang di masyarakat Indonesia?

Jawab :

Mengenai Pluralisme sendiri yang ada di Indonesia merupakan pemahaman mengenai keberadaan mekanisme hukum di masyarakat yang bebeda. Pada umumnya berupa Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, maupun hukum-hukum lainnya yang ada di Indonesia, yang mana hadirnya Pluralisme Hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat. Pluralisme hukum juga dapat dikatakan menjadi jawaban mengenai kekurangan yang ditemui dengan cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang mana cenderung sentralistik. Contoh klasik adalah UU Agraria yang secara jelas menyebut pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Legal pluralisme yang tidak lepas dari banyak kritik, yaitu: mayoritas hukum dipandang tidak mendobrak batas-batas sistem hukum yang digunakan, pluralisme hukum dipandang kurang. Dan sebagian besar aturan. Kedua, sebagian besar undang-undang digunakan untuk mendukung negara bagi keberadaan warga negara. Salah satu keberhasilan gerakan ini adalah lahirnya undang-undang tentang pengakuan dan penghormatan badan hukum lokal atas hak-hak tradisional mereka.

Bagaimana pendapat kelompok kalian tentang keberadaan legal pluralism dalam masyarakat Indonesia?

Jawab :

Pendapat kelompok kami mengenai legal pluralism yang dalam masyarakat sendiri yaitu Pluralisme hukum yang mana memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistemhukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain. Disamping itu, pluralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara, termasuk dalam pasal ini adalah KUHP. Restrukturisasi proses pembangunan hukum dilakukan dengan mengadopsi undang-undang yang memberikan dukungan dan perlindungan penuh terhadap sistem hukum selain hukum perdata, tetapi juga hukum adat dan hukum agama, termasuk sistem hukum perdata (the system of domestic regulation) dari ada dan hidup normal dan bekerja di masyarakat.

Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum Indonesia ?

Jawab :

Pluralisme hukum menggambarkan hubungan antara berbagai sistem hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat. Pluralisme hukum mengacu pada keragaman hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Menjelaskan hubungan, adaptasi, dan persaingan antar sistem hukum. Pluralisme hukum mengacu pada keputusan masyarakat untuk menerapkan hukum tertentu jika terjadi konflik. Kritik hukum progresif terhadap perkembangan hukum  Indonesia

Dari sudut pandang yurisprudensi positif (dogmatis), kebenaran terletak pada aturan. Hal ini merupakan kritik terhadap hukum progresif karena hanya dengan melihat hukum dalam bentuk tertulisnya saja tidak dapat menjelaskan dengan jelas  kebenaran  hukum yang sangat kompleks. Jelaslah, suatu ilmu yang tidak mampu menjelaskan kebenaran realitas empiris yang kompleks, statusnya sangat dipertanyakan sebagai yurisprudensi sejati.

Hukum progresif secara sadar menempatkan dirinya dalam hubungan yang erat dengan masyarakat dan masyarakat. Dalam posisi  ini, metode progresif dapat dikaitkan dengan  model metode metal pengembangan Nonet dan Selznick. Hukum progresif juga berbagi pemikiran dengan realisme hukum dan teori hukum liberal. Mengikuti terminologi Nonet dan Selznick, ada jenis metode progresif yang responsif.

Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang ?

Jawab :

Progressive law berkembang di Indonesia karena progressive law sendiri bertolak dari pandangan kemanusiaan yang mana pada intinya adalah baik dan memiliki rasa peduli terhadap sesame sebagai peluang untuk membangun kehidupan hukum dalam sistem tata masyarakat. Selain itu, progressive law mengajarkan bahwa hukum bukanlah pengendali utama atau raja akan tetapi sebagai alat yang menjelaskan dasar kemanusiaan yang berguna untuk memberikan Rahmat kepada masyarakat ramai. Kemudian, hal tersebut sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi akan moral dalam kegiatan aktivitas sehingga membawa perdamaian.

Disusun oleh kelompok 13 Mata kuliah Sosiologi Hukum, yang beranggotakan : 

1. Al Amin Syayid H.S.B

2. Ayusti Rizkiyana 

3. Risma Lailatul Munawaroh 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun