Pemikiran Emile Durkheim menyatakan bahwa sebagai moral sosial memiliki sanksi sebagai upaya -- upaya pembelajaran terhadap pelaku yang melanggar kesepakatan norma -- norma sosial. Sehingga seperti halnya di dalam hukum apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum maka wajib mendapatkan sanksi -- sanksi guna memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran terhadap masyarakat.
Pemikiran Positivisme, dalam aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya). Yang mana dalam positivism hukum sangat menjunjung tinggi hukum tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
5. Tulis hasil review book dan inspirasinya
Ilmu sosial pada intinya membahas tentang kondisi sosial lingkungan yang terjadi sehingga dapat mengetahui apa yang melatar belakangi peristiwa tersebut. Dalam memahami latar belakang biasanya dikaitkan dengan kaidah yang terdapat di dalam masyarakat sosial sehingga dapat mengetahui apakah perbuatan tersebut sesuai dengan kaidah sosial ataupun malah melanggar kaidah sosial. Biasanya dalam kaidah sosial memiliki persamaan dalam hukum yang mana sama sama mengatur tentang perilaku masyarakat sosial. Fungsi hukum sendiri sebagai cara untuk pengendalian sosial, sarana merekayasa sosial, dan juga sebagai sarana penyatuan perbedaan.
Hal tersebut sesuai dengan sosiologi hukum yang membahas terkait dengan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sesungguhnya sosiologi hukum hanya ingin mengetahui dan memahami baik buruknya dalam penilaian. Sehingga untuk memahami obyeknya diperlukan adanya teori ilmu -- ilmu sosial baik teori fungsionalisme, teori fungsionalisme struktural, dan teori konflik. Contoh adanya peranan sosiologi hukum yaitu adanya perdagangan manusia maka peran sosiologi memahami alasan yang terdapat dalam kasus tersebut.
Inspirasi yang saya dapatkan ketika membaca buku karya Rianto Adi yang berjudul Sosiologi Hukum kajian hukum secara sosiologis yaitu lebih mengetahui lebih mendalam apa itu sosiologi hukum, mengetahui lebih mendetail dalam cara kerja sosiologi hukum, dan mampu mengetahui perilaku -- perilaku pelanggaran apabila ditinjau dari sosiologi hukum. Bukan hanya itu, setelah membaca buku ini saya menjadi lebih disadarkan lagi akan pentingnya mempelajari jendela dunia ini sehingga terbukanya cakrawala pikiran kita terhadap suatu topik yang sedang kita baca utamanya sosiologi hukum dalam buku ini.
Dibuat Oleh : Al Amin Syayid H.S.B/HES 5C/ Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI