TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUMÂ
1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli dan berikan analisisnya !
- Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala -- gejala sosial yang lainnya.
- Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.
- Menurut R. Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.
- Menurut H.L.A Hart, Sosiologi Hukum adalah mengandung unsur -- unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
- Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari -- hari.
Analisis terhadap pengertian -- pengertian para ahli tersebut bahwa semua para ahli memiliki persamaan dalam menguraikan tentang sosiologi hukum yaitu adanya bentuk gejala sosial, hal tersebut menujukkan bahwa hukum timbul karena adanya gejala sosial yang menyebabkan seseorang melakukan perlawanan terhadap hukum itu sendiri. Sedangkan untuk membedakan dengan cabang sosiologi lain yaitu adanya timbal balik hukum dengan gejala sosial yang ditimbulkan.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda !
Sosiologi Hukum menurut pandangan saya yaitu cabang dalam sosiologi yang mempelajari tentang sifat, perilaku, maupun perkembangan masyarakat yang berkaitan dengan sebuah aturan atau hukum yang berlaku terhadap timbal balik hukum dengan gejala sosial sendiri.
3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat !
Contoh, adanya UU tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya guna melindungi hewan -- hewan yang tergolong akan punah. Hal tersebut merupakan contoh adanya efektivitas hukum yaitu dilihat dari segi penghormatan masyarakat terhadap peraturan tersebut tergolong sangat tinggi. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan mematuhi hukum tersebut membuat dampak yang besar pada keberlangsungan hewan atau tumbuhan yang dilindungi. Selain itu, dalam peraturan perundangan tersebut sangatlah relevan dengan kondisi yang ada dan membuat masyarakat lebih peduli terhadap perkembangannya.Â
Kemudian dalam upaya penegakan hukum, banyak para pelanggar aturan tersebut dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan mendapatkan denda paling banyak serratus juta rupiah. Akan tetapi efektivitas hukum dalam hal ini kurang diterapkan dalam bidang penjatuhan sanksi bagi pelaku. Hal tersebut terbukti dalam kasus residivis penjualan satwa dilindungi hanya divonis 1,5 Tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggap kurang karena telah merugikan banyak kehidupan alam. Terlebih lagi hal tersebut sudah terulang banyak sekali, seharusnya hakim dapat memberikan vonis lebih berat lagi agar hal tersebut tidak terulang lagi bagi pelaku maupun masyarakat umum lainnya.
4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme.
Pemikiran Emile Durkheim menyatakan bahwa sebagai moral sosial memiliki sanksi sebagai upaya -- upaya pembelajaran terhadap pelaku yang melanggar kesepakatan norma -- norma sosial. Sehingga seperti halnya di dalam hukum apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum maka wajib mendapatkan sanksi -- sanksi guna memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran terhadap masyarakat.
Pemikiran Positivisme, dalam aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya). Yang mana dalam positivism hukum sangat menjunjung tinggi hukum tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
5. Tulis hasil review book dan inspirasinya
Ilmu sosial pada intinya membahas tentang kondisi sosial lingkungan yang terjadi sehingga dapat mengetahui apa yang melatar belakangi peristiwa tersebut. Dalam memahami latar belakang biasanya dikaitkan dengan kaidah yang terdapat di dalam masyarakat sosial sehingga dapat mengetahui apakah perbuatan tersebut sesuai dengan kaidah sosial ataupun malah melanggar kaidah sosial. Biasanya dalam kaidah sosial memiliki persamaan dalam hukum yang mana sama sama mengatur tentang perilaku masyarakat sosial. Fungsi hukum sendiri sebagai cara untuk pengendalian sosial, sarana merekayasa sosial, dan juga sebagai sarana penyatuan perbedaan.
Hal tersebut sesuai dengan sosiologi hukum yang membahas terkait dengan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sesungguhnya sosiologi hukum hanya ingin mengetahui dan memahami baik buruknya dalam penilaian. Sehingga untuk memahami obyeknya diperlukan adanya teori ilmu -- ilmu sosial baik teori fungsionalisme, teori fungsionalisme struktural, dan teori konflik. Contoh adanya peranan sosiologi hukum yaitu adanya perdagangan manusia maka peran sosiologi memahami alasan yang terdapat dalam kasus tersebut.
Inspirasi yang saya dapatkan ketika membaca buku karya Rianto Adi yang berjudul Sosiologi Hukum kajian hukum secara sosiologis yaitu lebih mengetahui lebih mendalam apa itu sosiologi hukum, mengetahui lebih mendetail dalam cara kerja sosiologi hukum, dan mampu mengetahui perilaku -- perilaku pelanggaran apabila ditinjau dari sosiologi hukum. Bukan hanya itu, setelah membaca buku ini saya menjadi lebih disadarkan lagi akan pentingnya mempelajari jendela dunia ini sehingga terbukanya cakrawala pikiran kita terhadap suatu topik yang sedang kita baca utamanya sosiologi hukum dalam buku ini.
Dibuat Oleh : Al Amin Syayid H.S.B/HES 5C/ Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI