Mohon tunggu...
Febriansyah Ramadhan
Febriansyah Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah Membebaskan, menembus ruang dan waktu untuk berbagi.

Sedang menempuh Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya, Malang. Media ini berisikan tulisan ringan, santai dan lepas. Bisa bertegur sapa melalui sosial media (082231241826).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal Jantung dan Jantung Peraturan

7 November 2021   21:49 Diperbarui: 7 November 2021   21:56 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perjalanan 7 tahun terakhir, banyak kekhawatiran dan pesimisme akademisi dan masyarakat luas terhadap MK sebagai Mahkamah yang tidak lagi progresif, mulai dari kegagalan melindungi KPK, UU Cipta Kerja dan lain sebagainya. Untuk mengentas pesimisme itu, ada satu cara yang juga perlu dikembangkan dalam proses judicial di MK, yakni tentang pertanggungjawaban pribadi hakim. Dalam praktik saat ini, saya cukup kesulitan untuk melakukan penelusuran tentang pendapat 'pribadi' dari masing-masing hakim karena dalam pertimbangan yang dimunculkan adalah pendapat bersama-sama hakim. Saya hanya dapat melihat pandangan pribadi hakim, jika ia mengajuan dissenting opinion. Disana saya baru bisa melihat, hakim A berpendapat apa. Saya pernah bermimpi dapat melihat pendapat masing-masing pribadi hakim dalam putusannya. Dalam pengujian undang-undang, maka dalam pertimbangannya Hakim A mengatakan apa, hakim B mengatakan apa, dan hakim C mengatakan apa. Banyak manfaat dari hal itu jika dilakukan: pertanggungjawaban akademik dan kebenaran dari tiap-tiap hakim akan terlihat, dari sana juga kita bisa menguji pemikiran hakim. Selebihnya kita juga bisa menguji tentang bagaimana kualitas seleksi terhadap hakim dan menghasilkan hakim yang seperti apa, kita juga bisa melihat tentang corak aliran dari hakim itu, dan khususnya mengenai konsistensi pemikiran dari hakim tersebut dalam beberapa isu. Publik akhirnya bisa menilai, media/pers hukum juga akhirnya bisa menilai, dan khazanah pers/media hukum juga semakin berkualitas karena mudah mengakses pemikiran dari tiap-tiap hakim. Dengan demikian, sentimen negatif publik terhadap MK bisa diuji. Jika sekarang, hakim hanya bersembunyi dalam pertimbangan hukum secara bersama-sama.

 

Bahan Pustaka:

Febriansyah Ramadhan dan Ilham DR. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/15434

Brewer-Caras, A. R. (2010). Constitutional Courts as "Positive Legislators" in the United States.

Canon, B. C. (1983)., Defining the Dimensions of Judicial Activism.

Richard H. Fallon, J. (2008). The Core Of An Uneasy Case For Judicial Review

Walter F. Murphy, C. Herman Pritchett, J. K. (2005). Courts, Judges, and Politics: AnIntroduction to The Judicial procces.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun