Mohon tunggu...
Zulaifa Rumaf
Zulaifa Rumaf Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

A'LA Zona Informasi Menyajikan Informasi yang Aktual dan Akurat Sesuai Data

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alarm Nuklir di Semenanjung Korea Memicu Perang Dunia

15 September 2024   09:11 Diperbarui: 15 September 2024   09:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Perang Korea merupakan salah satu dampak yang disebabkan oleh Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Perang saudara ini terjadi di tahun 1950 - 1953, namun dampaknya masih terasa hingga saat ini. Perang di semenanjung Korea terjadi karena Uni Soviet dan Amerika serikat berusaha membentuk pemerintahan administrasi di masing-masing wilayah. Namun, hal itu justru menimbulkan perpecahan di wilayah Korea. Akibat perpecahan terus terjadi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk terjadi pemisahan kekuasan di Korea, yaitu Korea Selatan dan Korea Utara. Korea Selatan berideologi liberalis-kapitallis karena pengaruh dari Amerika, sedangkan Korea Utara berideologi komunis-sosialis atas pengaruh dari Uni Soviet. (tirto.id)

Pengembangan Rudal Korea Utara

Asal usul program rudal Korea Utara dimulai sekitar tahun 1969, saat Uni Soviet memberikan kepada mereka rudal darat ke darat dengan kemampuan mencapai sasaran 60 Km 'FROG'. Tetapi, pengembangan yang sebenarnya rudal Korea Utara diperkirakan dimulai tahun 1976, atau menjelang Perang Timur Tengah pada tahun 1973, Yaitu pada saat 'Perang Ramadhan 1973' (Perang Yom Kippur), antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara Arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah. Korea Utara menerima rudal SCUD- B buatan Rusia dan papan peluncur sebagai imbalan mendukung Mesir dalam perang itu. Korea Utara mulai mengembangkan rudal itu menjadi rudal sendiri dengan membongkar dan merakit kembali rudal Scud Uni Soviet itu. Dengan demikian Sistem rudal Korea Utara berbasis rudal jenis Scud. Korea Utara terus mengembangkan dan memperbaharuinya hingga rudal berjarak panjang seperti 'Scud-C', rudal balistik berjarak menengah (IRBM) 'Rodong', dan rudal balistik bertingkat 'Taepodong'.

Peluncuran roket jarak jauh yang dilaksanakan pada tgl. 4 April 2009 ditandai kemampuan rudal balistik antar-benua. Kendati pihak Korea Utara menegaskan peluncuran Unha nomor-2 itu hanya bertujuan untuk satelit 'Kwangmyeongsung nomor-2' untuk memasuki orbit, teknik roket itu dapat diterapkan dalam pengembangan rudal balistik. Roket itu mempu menjangkau sejauh 3.100 km. (Beberapa ahli menegaskan roket itu mampu mencapai 3,900 km). Pada bulan April 2012, Korea Utara meluncurkan roket jarak jauh Unha nomor-3, tetapi roket itu gagal memasuki orbit. Negara itu berhasil meluncurkan roket Unha nomor-3 yang dilaksanakan kembali pada bulan Desember. (world.kbs.co.kr)

Militer Korea Selatan menyatakan Korea Utara menembakkan sejumlah rudal balistik jarak pendek ke arah timur pada Kamis (12/09/2024) pagi. Rudal-rudal itu dilaporkan menempuh jarak 360 kilometer dan jatuh di Laut Jepang.

Kepala Staf Gabungan Korea Selatan mengumumkan bahwa rudal-rudal itu ditembakkan sekitar pukul 07.10 dari dekat Pyongyang. Kantor Berita Korea Selatan, Yonhap, menyebutkan bahwa jika rudal itu ditembakkan ke arah selatan, fasilitas militer utama Korea Selatan akan berada dalam jangkauannya. (nhk.or.jp)

Dampak Nuklir

Dampak negative yang terjadi jika Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea memicu terjadinya perang dunia diantaranya :

  • Kerusakan Kota
  • Kerusakan pada Sistem Elektronik: Efek Pulsa Elektromagnetik
  • Konsekuensi Langsung terhadap Perawatan Medis
  • Ekonomi
  • Sosial : Mempengaruhi Hubungan Bilateral antar Negara yang Terlibat Konflik

Namun, Bersumber dari Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang didalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Yaitu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014. Berbagai Pemanfaatan Nuklir beberapa bidang, diantaranya :

  • Bidang Pangan
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Industri (setkab.go.id)

Kebijakan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia

Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses tranformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion, misalnya tenaga dalam bentuk sinar-X. Oleh karena itu, undang-undang ini berlaku juga untuk pengaturan pemanfaatan pesawat sinar-X. Pengertian pemanfaatan tenaga nuklir sangat luas, yaitu mencakup penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif. Mengingat pemanfaatan tenaga nuklir tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, maka kepada masyarakat, industri swasta, atau Pemerintah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanfaatan tenaga nuklir harus mendapat pengawasan yang cermat agar selalu mengikuti ketentuan di bidang keselamatan tenaga nuklir sehingga pemanfaatan tenaga nuklir tersebut tidak menimbulkan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Adapun pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, serta keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengeluarkan peraturan, menyelenggarakan perizinan, dan melakukan inspeksi. Perizinan itu juga berlaku untuk petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu yang bekerja di instalasi nuklir lainnya serta di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi tersebut. Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia adalah syarat mutlak dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya sehingga pemanfaatan tenaga nuklir benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Pembinaan dan pengembangan ini dilakukan juga untuk meningkatkan disiplin dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan.  (jdih.kemenkeu.go.id)

Kesimpulan dan Saran

Dengan demikian, jika dilihat dari kehancuran total yang akan ditimbulkan, dan penderitaan manusia yang diperkirakan akan terjadi dan kerugian-kerugian lain yang ditanggung apabila terjadi Perang Dunia, maka akan lebih baik jika Nuklir dimanfaatkan untuk Hal-Hal yang bersifat positif, seperti dapat dipakai sebagai bargaining power, simbol status suatu negara, kekuatan militer, dan sebagai alat politik. Dan dalam penerapanya diharapkan adanya pengawasan Ketat dari Badan Pengawasan Nuklir Seperti BAPETEN, IAEA Sehingga Bisa Meminimalisir Terjadinya Hal yang merugikan Dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun