Mohon tunggu...
Zulaifa Rumaf
Zulaifa Rumaf Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

A'LA Zona Informasi Menyajikan Informasi yang Aktual dan Akurat Sesuai Data

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alarm Nuklir di Semenanjung Korea Memicu Perang Dunia

15 September 2024   09:11 Diperbarui: 15 September 2024   09:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses tranformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion, misalnya tenaga dalam bentuk sinar-X. Oleh karena itu, undang-undang ini berlaku juga untuk pengaturan pemanfaatan pesawat sinar-X. Pengertian pemanfaatan tenaga nuklir sangat luas, yaitu mencakup penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif. Mengingat pemanfaatan tenaga nuklir tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, maka kepada masyarakat, industri swasta, atau Pemerintah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemanfaatan tenaga nuklir harus mendapat pengawasan yang cermat agar selalu mengikuti ketentuan di bidang keselamatan tenaga nuklir sehingga pemanfaatan tenaga nuklir tersebut tidak menimbulkan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Adapun pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, serta keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengeluarkan peraturan, menyelenggarakan perizinan, dan melakukan inspeksi. Perizinan itu juga berlaku untuk petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu yang bekerja di instalasi nuklir lainnya serta di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi tersebut. Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia adalah syarat mutlak dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya sehingga pemanfaatan tenaga nuklir benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Pembinaan dan pengembangan ini dilakukan juga untuk meningkatkan disiplin dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan.  (jdih.kemenkeu.go.id)

Kesimpulan dan Saran

Dengan demikian, jika dilihat dari kehancuran total yang akan ditimbulkan, dan penderitaan manusia yang diperkirakan akan terjadi dan kerugian-kerugian lain yang ditanggung apabila terjadi Perang Dunia, maka akan lebih baik jika Nuklir dimanfaatkan untuk Hal-Hal yang bersifat positif, seperti dapat dipakai sebagai bargaining power, simbol status suatu negara, kekuatan militer, dan sebagai alat politik. Dan dalam penerapanya diharapkan adanya pengawasan Ketat dari Badan Pengawasan Nuklir Seperti BAPETEN, IAEA Sehingga Bisa Meminimalisir Terjadinya Hal yang merugikan Dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun