Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Nusakambangan Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Guna Cegah Penyebaran Covid-19

16 November 2022   16:07 Diperbarui: 16 November 2022   16:11 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN RUTIN LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN, GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19

Nusakambangan - Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) segera mengambil langkah preventif dengan memerintahkan Tim Kesehatan/Perawatan, untuk melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin diseluruh area kantor (Rabu, 16/11/22).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Penyemprotan ini perlu dilakukan sebagai langkah nyata Lapas Narkotika dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan bagi Petugas maupun Warga Binaan.

Dok. Humas Lapas Narkotika
Dok. Humas Lapas Narkotika

Kalapas juga telah menginstruksikan kepada jajajarannya, untuk lebih meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), termasuk dengan melakukan penyemprotan Disinfektan di lingkungan area Lapas.

Dok. Humas Lapas Narkotika
Dok. Humas Lapas Narkotika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun