LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN RUTIN LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN, GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19
Nusakambangan - Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) segera mengambil langkah preventif dengan memerintahkan Tim Kesehatan/Perawatan, untuk melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin diseluruh area kantor (Rabu, 16/11/22).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Penyemprotan ini perlu dilakukan sebagai langkah nyata Lapas Narkotika dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan bagi Petugas maupun Warga Binaan.
Kalapas juga telah menginstruksikan kepada jajajarannya, untuk lebih meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), termasuk dengan melakukan penyemprotan Disinfektan di lingkungan area Lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H