Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS, Membangun Kembali Semangat Gotong Royong yang Memudar

5 Agustus 2015   08:45 Diperbarui: 5 Agustus 2015   08:45 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Testimoni Manfaat BPJS

[caption caption="Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Sumber presentasi BPJS)"]

[/caption]

Sebagai salah seorang peserta BPJS saya sudah merasakan besarnya manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS. Saya sudah menggunakannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama saat saya dan anak saya mengalami sakit. Dan kini, dengan menjadi peserta BPJS, saya tak perlu khawatir dan panik jika sewaktu-waktu menderita sakit yang butuh perawatan.

Ayah saya yang merupakan pensiunan PNS juga merasakan manfaat yang besar dari BPJS. Sebagai penderita gagal ginjal, ayah saya harus menjalani cuci darah seminggu 2 kali. Bayangkan saja, jika sekali cuci darah harus mengeluarkan biaya Rp 900.000, maka dalam waktu sebulan dibutuhkan biaya minimal Rp 7.200.000. Tapi dengan menjadi peserta BPJS maka saya dan ayah saya tidak perlu mengeluarkan biaya. Semuanya gratis karena ditanggung oleh BPJS.

[caption caption="Manfaat BPJS (Sumber presentasi BPJS)"]

[/caption]

Kisah lain terkait manfaat BPJS dituturkan oleh Satria, seorang PNS yang bekerja di sebuah kementerian yang berkantor di Jalan Merdeka Utara. Pada awalnya Satria menganggap remeh keikutsertaannya dalam BPJS Kesehatan. Namun, ia baru menyadari betapa pentingnya kartu BPJS yang dimilikinya setelah menderita penyakit cukup serius, karena syaraf terjepit. Satria langsung bertanya-tanya terkait pemanfaatan kartu BPJS yang dimilikinya ketika memeriksakan diri ke dokter.
“Saya baru saja menjalani operasi saraf terjepit. Sejak awal periksa, dokter spesialis, foto rontgen, maupun pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging) semua biaya ditanggung BPJS. operasi pun ditanggung oleh BPJS, hanya kamar saja saya dikenakan share cost karena saya naik level untuk kamarnya,” kata Satria dalam pengakuannya baru-baru ini melalui media sosial.

[caption caption="Alur pelayanan BPJS (Sumber presentasi BPJS)"]

[/caption]

Pengakuan lain terkait manfaat BPJS Kesehatan datang dari Pak Ade yang dua putranya menderita haemophilia. Biaya untuk pengobatan kedua anaknya mencapai 80 juta/minggu. Dengan menjadi peserta BPJS maka Pak Ade tak perlu mengeluarkan biaya karena semuanya ditanggung oleh BPJS.
Selain membiayai pengobatan berbagai macam penyakit yang membutuhkan biaya besar seperti cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker, pengobatan stroke, hepatitis, thalasemia, hemophilia dan berbagai penyakit kronis berbiaya tinggi lainnya, masih banyak manfaat lainnya dengan menjadi peserta BPJS di antaranya:

[caption caption="Pengalaman menggunakan BPJS (Sumber armitafibri.com)"]

[/caption]

Pertama, pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau praktik pribadi.
Kedua, manfaat rawat jalan tingkat lanjut berupa pemeriksaan dan pengobatan ke dokter spesialis berdasarkan rujukan Faskes I.
Ketiga, pelayanan rawat inap di rumahsakit.
Keempat, pelayanan persalinan bagi peserta yang melahirkan atau istri peserta maksimal tiga kali kelahiran.
Kelima, pelayanan khusus, yaitu rehabilitasi atau manfaat untuk mengembalikan fungsi tubuh.
Keenam, layanan kondisi darurat.

Keenam manfaat tersebut merupakan layanan standar yang sama bagi seluruh peserta BPJS. Pemerintah menunjuk PPK dari Sabang hingga Merauke. Pembedaan layanan hanya pada ruang rawat inap. Ruang rawat kelas III diperuntukkan bagi peserta PBI, pekerja bukan penerima upah seperti wiraswastawan, dan peserta bukan pekerja. Sedangkan ruang rawat inap kelas II bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan I dan II, karyawan dengan gaji maksimal dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin beranak satu. Adapun kelas I diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan III dan IV, dan pekerja penerima gaji lebih dari dua kali PTKP berstatus kawin satu anak. Rawat inap yang ditanggung maksimal selama 60 hari per kasus per tahun, termasuk perawatan di unit perawatan intensif (ICU). Tanggungan sudah termasuk biaya dokter dan obat yang terkait dengan penyakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun